Jakarta Masuki PPKM Level 1, Epidemiolog Ingatkan Ancaman Gelombang Ketiga
Dengan status PPKM yang turun di level 1, pelonggaran kegiatan masyarakat kian meluas. Epidemiolog mengingatkan posisi masih rawan, perlu selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan oleh semua pihak.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki awal November 2021, Jakarta bersama daerah tetangga dekatnya di Bogor Raya, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi Raya resmi berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1. Kegiatan masyarakat kian longgar, DKI memastikan rumah sakit penanganan khusus Covid-19 tetap disiapkan, begitu juga unit tempat tidur di ruang perawatan intensif dan isolasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021), di Balai Kota DKI menjelaskan, memasuki awal November, DKI berstatus PPKM level 1. Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam sepekan terakhir, tingkat kematian karena Covid-19 ada di 1,6 persen, tingkat kesembuhan di 98,3 persen, dan persentase kasus positif sepekan terakhir ada di 0,4 persen.
”Jadi, di Jakarta, pandemi turun,” kata Ahmad Riza.
Dengan status PPKM yang turun di level 1, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, pelonggaran kegiatan masyarakat kian meluas.
Pelonggaran di antaranya diberlakukan untuk sektor non-esensial dengan boleh 75 persen yang karyawan bekerja di kantor bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk sektor esensial, sudah bisa 100 persen karyawannya bekerja di kantor.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui setelah mengikuti apel Operasi Ketupat, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Untuk supermarket dan swalayan, sudah bisa menampung 100 persen pengunjung. Sementara pusat perbelanjaan sudah bisa menampung 100 persen pengunjung dan tutup pukul 22.00. Untuk bioskop, bisa menampung pengunjung 70 persen dari kapasitas, sedangkan untuk rumah makan sudah menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Selain itu, kompetisi sepak bola Liga I dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan dan kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya. Kompetisi itu bisa digelar di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Dalam Inmendari juga dijelaskan, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada lokasi pelaksanaan kompetisi dan latihan. Namun, pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, kegiatan menonton bersama suporter juga tidak diperbolehkan.
Posisi rawan
Dicky Budiman, ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, yang dihubungi menegaskan, pada PPKM level 1 ini, ia menyoroti pembukaan mal yang sudah bisa menampung 100 persen pengunjung.
Yang mesti dipertanyakan adalah kapasitas 100 persen itu berapa angka pastinya. Harus ada hitung-hitungan antara luasan mal dengan hitungan per orang akan bisa memakan sekian meter persegi di dalam mal sehingga bisa dipastikan jumlah kapasitasnya. Setiap mal berbeda dalam hal kapasitas.
Kemudian, soal sirkulasi udara dan ventilasi harus diperhatikan. Ada banyak mal di Jakarta, tetapi sebelum membuka 100 persen, pemerintah mesti mengecek satu per satu karena fasilitas ventilasi dan sirkulasi itu berbeda-beda di setiap mal.
Kemudian juga pemantauan dan skrining di mal harus diperketat. Skrining yang ketat atas orang-orang yang boleh masuk ke mal, ke dalam pembukaan aktivitas akan bisa mengurangi potensi risiko.
Namun, skrining ketat juga mesti diikuti penegakan ketat atas protokol kesehatan 5 M (menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas). ”Kalau prinsip 5M ini ada potensi pengabaian, bisa ada potensi risiko,” kata Dicky.
Apabila tidak hati-hati, artinya kita sekali lagi kita menempatkan diri kita pada posisi rawan.
Untuk penurunan level PPKM ini, pemerintah seharusnya meninjau kemampuan manajemen, pelaku usaha, untuk menerapkan protokol kesehatan. Dari pemerintah, tentu juga mesti melihat kemampuan melakukan pemantauan pengawasan prokes itu.
”Untuk penurunan leveling ini, bahkan pemerintah harus meninjau, kalau lebih banyak risiko buruknya terhadap situasi pengendalian pandemi, lebih baik ditahan,” katanya.
Dicky juga mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena saat ini ada ancaman gelombang 3 pandemi dan varian baru Delta. Oleh karena itu, pemerintah mesti meresponsnya dari sekarang.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pekerja mengayuh gerobak yang membawa muatan sejumlah barang, seperti botol kaca dan gelas plastik, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Ia kembali mengingatkan, seharusnya penurunan level harus sangat bijak disikapi dan diputuskan. ”Bukan hanya bahwa sejumlah kriteria terpenuhi, tetapi juga kesiapannya. Apabila tidak hati-hati, artinya kita sekali lagi kita menempatkan diri kita pada posisi rawan,” kata Dicky.
Untuk itu, karena Jakarta merupakan kota hub, magnet untuk aktivitas sosial ekonomi politik dengan banyaknya orang keluar masuk dengan segala risikonya, potensi ledakan kasus selalu ada. Jakarta mesti selalu bersiap, baik dalam hal anggaran maupun sarana prasarana kesehatan penanganan Covid-19.
Ahmad Riza juga memastikan, dengan adanya ancaman gelombang ketiga dan varian baru, Pemprov DKI masih menyiapkan rumah sakit untuk penanganan Covid-19, juga hotel-hotel untuk isolasi. ”Berbagai fasilitas untuk penanganan Covid-19 tidak berkurang,” ujarnya.