PPKM Level 2, Anak-anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik MRT Lagi
Penurunan level PPKM di DKI disertai meluasnya pelonggaran di sejumlah kegiatan. Pemprov DKI ingatkan warga tetap jaga protokol kesehatan untuk mencegah kenaikan kasus lagi.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pengunjung mengamati penawaran hunian di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (3/10/2021).
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta memasuki level 2 untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 19 Oktober. PPKM level 2 ini sementara berlaku sampai 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran kegiatan diperluas, di antaranya kapasitas gedung bioskop naik sampai 70 persen dan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik MRT Jakarta lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (20/10/2021), menjelaskan, status PPKM yang turun ke level 2 disebutnya karena hasil dari usaha dan kesabaran untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
”Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” katanya.
Adanya pelonggaran, potensi orang keluar rumah bertambah, interaksi bertambah, orang berkerumun bertambah artinya potensi penyebaran juga bertambah.
Penurunan level PPKM itu diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021. Kebijakan itu disebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Berdasarkan keputusan gubernur yang ditandatangani Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021 itu, ada perluasan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat. Untuk sektor non-esensial yang dua pekan lalu hanya boleh ada aktivitas 25 persen dari kapasitas masing-masing tempat usaha, mulai pekan ini boleh 50 persen.
Untuk sektor esensial, dari yang semula 50 persen saja dari kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO), pada pekan ini sektor esensial boleh 75 persen WFO. Sektor kritikal sudah boleh 100 persen beraktivitas. Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) masih maksimal 50 persen.
Untuk kegiatan supermarket, swalayan, dan pasar tradisional jam operasional tetap sampai pukul 21.00. Bedanya, dua pekan lalu pengunjung dibatasi 50 persen, untuk pekan ini sudah bisa dikunjungi dengan kapasitas 75 persen.
Rumah makan, restoran, ataupun warung makan, pekan ini juga sudah diizinkan untuk makan di tempat dengan pengaturan kapasitas 50 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00.
Yang terbaru, bioskop sudah bisa menampung pengunjung hingga 70 persen dari kapasitas. Pada PPKM level 3, pengunjung yang boleh masuk dibatasi hanya 50 persen.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam wawancara daring dengan awak media di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, pelonggaran pada PPKM level 2 juga terjadi di angkutan umum. Setiap angkutan umum sekarang boleh mengangkut 100 persen penumpang. Pada PPKM Level 3 lalu masih dibatasi 50 persen.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan, untuk kebijakan operasional terbaru di sektor angkutan umum, MRT Jakarta masih menunggu Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI terbaru. Untuk PPKM level 2 ini, anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta MRT Jakarta.
Syarat bagi anak-anak kurang dari 12 tahun itu adalah akan melakukan kegiatan belajar mengajar tanpa didampingi orangtua dan perlu menggunakan seragam atau identitas sekolah; akan memasuki pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dan wajib didampingi orangtua; serta mereka akan memasuki perhotelan nonpenanganan karantina dan harus menunjukkan hasil negatif antigen 1x 24 jam atau PCR 2x24 jam.
Ahmad Riza kembali menegaskan, meski ada pelonggaran masyarakat sebaiknya menahan diri dan tetap tinggal di rumah. Sementara pemerintah pusat melalui Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, dan pemerintah daerah terus berkoordinasi utamanya untuk mengatasi terjadinya potensi kenaikan kasus.
”Kita tentu harus hati-hati. Seiring dengan peningkatan vaksin, seiring dengan penurunan Covid-19, seiring juga pelonggaran, tetap harus hati-hati. Adanya pelonggaran, potensi orang keluar rumah bertambah, interaksi bertambah, orang berkerumun bertambah artinya potensi penyebaran juga bertambah. Ini tentu harus diikuti dengan memastikan semuanya sudah vaksin dan taat protokol kesehatan,” katanya.