Komisi B DPRD DKI Jakarta Akan Panggil Dirut Transjakarta dan Dishub DKI
Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dirut Transjakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait insiden kecelakaan dua bus Transjakarta yang menewaskan dua orang.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil direksi PT Transportasi Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). Pemanggilan itu sebagai upaya klarifikasi dan evaluasi terkait insiden kecelakaan yang melibatkan dua bus Transjakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua bus Transjakarta mengalami kecelakaan di jalurnya di Jalan Letnan Jenderal MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.45. Satu sopir dan seorang penumpang meninggal, sedangkan puluhan orang lainnya luka-luka dalam kecelakaan tabrak belakang itu.
Merespons insiden itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen PT Transportasi Jakarta untuk mengetahui kronologi kejadian, korban, juga tanggung jawab Transjakarta untuk korban.
”Hanya, komunikasi via media sosial Whatsapp ini terbatas. Karena itu, kami akan panggil untuk klarifikasi,” kata Abdul Aziz, Selasa (26/10/2021).
Pemanggilan itu, menurut dia, juga didasarkan pada pertimbangan pada Rabu besok hasil investigasi dari kepolisian sudah keluar. ”Saat ini penyelidikan sedang berlangsung oleh aparat untuk memastikan penyebab kecelakaan ini apa, apakah human error, atau memang kesalahan sistem, atau mesin. Kita sedang menunggu laporan dari investigasi ini untuk melihat kesalahan ini ada di mana,” katanya.
Anggota Fraksi PKS itu juga menyatakan, apabila letak kesalahan sudah diketahui, Komsi B akan bisa memberikan rekomendasi. ”Makanya kami menunggu,” ujarnya.
Untuk pemanggilan Rabu besok, pihak PT Transportasi Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan akan hadir. Pemanggilan itu ditujukan kepada pejabat sementara (PJS) Dirut PT Transjakarta Welfizon Yuza dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Secara terpisah, Syafrin Liputo menyatakan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan serta pemeriksaan bersama tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Riwayat operasional bus yang mengalami kecelakaan juga tengah diperiksa.
”Kami memiliki standar pelayanan minimum (SPM) dari aspek sarana, aspek prasarana, dan sumber daya manusia yang mengoperasikan sarana dan prasarana. Dari sana kita bisa lacak apakah si pengemudi sudah terlampaui jam kerjanya. Bagaimana riwayatnya itu sekarang lagi diperiksa,” kata Syafrin.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menyayangkan insiden bus Transjakarta itu. ”Ini sangat tidak pantas terjadi di koridor sendiri. Apalagi, ini terjadi saat bus sedang menurunkan penumpang,” ujarnya.
Melihat insiden tersebut, DTKJ juga menyoroti aspek implementasi dan pengawasan atas standar pelayanan minimum untuk operasional Transjakarta. Sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, untuk operasional dan layanan sudah disusun SPM.
Pelaksanaan standar pelayanan minimum oleh PT Transportasi Jakarta diawasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara para operator yang bergabung dalam manajemen Transjakarta diawasi PT Transjakarta.
Pengawasan berjenjang tersebut yang seharusnya diterapkan sehingga ada pengawasan terkait pelaksanaan standar pemeliharaan, standar pelayanan, standar perilaku pengemudi.
”Standar pelayanan minimumnya sudah baik. Yang harus diawasi adalah implementasi dan pengawasannya,” kata Haris.
Sambil menunggu hasil investigas, menurut Haris, DTKJ juga akan memanggil PT Transjakarta untuk memaparkan hasil investigasi sementara.