logo Kompas.id
MetropolitanPelanggar Ganjil Genap di 10...
Iklan

Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Baru Sebatas Ditegur

Sosialisasi di 10 ruas jalan tambahan dalam perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan dilakukan selama tiga hari ke depan.

Oleh
erika kurnia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pa8iCj_PgPdwk3TP-Wh0oLqPd58=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F181663a4-a18a-40bf-b24f-4963e0f54b97_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Beberapa polisi berjaga di perempatan menuju Jalan Gatot Subroto yang baru menerapkan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021) sore.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi belum akan menindak pelanggar aturan ganjil genap di 10 kawasan yang baru kembali diberlakukan kebijakan tersebut mulai hari ini, Senin (25/10/2021). Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari ke depan.

”Untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat yang mungkin belum paham. Oleh karena itu, untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari ke depan sifatnya situasional,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000