Pelanggar Ganjil Genap di 10 Ruas Jalan Baru Sebatas Ditegur
Sosialisasi di 10 ruas jalan tambahan dalam perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan dilakukan selama tiga hari ke depan.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi belum akan menindak pelanggar aturan ganjil genap di 10 kawasan yang baru kembali diberlakukan kebijakan tersebut mulai hari ini, Senin (25/10/2021). Sosialisasi akan dilakukan selama tiga hari ke depan.
”Untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat yang mungkin belum paham. Oleh karena itu, untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari ke depan sifatnya situasional,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Seperti diketahui, mulai hari ini aturan ganjil genap diterapkan terhadap setiap pemilik kendaraan plat hitam di 13 ruas jalan. Tiga di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, yang tiga bulan terakhir menerapkan aturan dan penegakan hukum dalam rangka menekan mobilitas kendaraan.
Namun, seiring peningkatan mobilitas di tengah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, polisi menambah 10 ruas jalan. Jalan itu ialah Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
”Kita akan pasang rambu-rambu yang besar di pintu masuk kawasan baru itu. Kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita hentikan, tapi kemudian kita tegur, belum kita tilang,” katanya.
Jika sosialisasi dirasa sudah cukup, polisi baru akan melakukan penindakan pada pelanggar. Penindakan pelanggaran (tilang) akan dilakukan baik secara manual oleh polisi yang berjaga maupun menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Ini berlaku untuk setiap kendaraan roda empat plat hitam, kecuali kendaraan dengan kriteria tertentu, antara lain, pengantar warga disabilitas, pasien Covid-19, logistik barang pokok, juga vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, Sambodo mengatakan, anggota di lapangan menemukan 90 persen pengendara sudah cukup mengikuti aturan.
Selain di jalan-jalan protokol, ganjil genap juga diberlakukan di tiga jalan menuju tempat wisata di Jakarta, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dan Ancol. Pada ruas jalan menuju tempat wisata itu, polisi tidak akan menerapkan tilang.
Lebih banyak kendaraan yang mengarah ke pusat perbelanjaan. Peningkatannya 35 persen sampai 40 persen karena anak sudah boleh masuk dan bioskop dibuka.
Penerapan ganjil genap di jalan kawasan itu berlaku sejak tempat wisata dan taman dibuka mulai 19 Oktober, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, Sabtu lalu, mengatakan, kenaikan arus lalu lintas yang mengarah ke tempat wisata di akhir pekan masih berkisar 25 persen.
”Lebih banyak kendaraan yang mengarah ke pusat perbelanjaan. Peningkatannya 35 persen sampai 40 persen karena anak sudah boleh masuk dan bioskop dibuka,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya juga menyebut, peningkatan arus lalu lintas kendaraan 30-40 persen terjadi setiap PPKM dilonggarkan.
Syafrin pun mengingatkan agar setiap pengguna jalan, termasuk penumpang transportasi umum, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
”Contohnya, pada saat masuk ke area stasiun atau halte harus scan QR Peduli Lindungi. Jika menunjukkan tanda merah, akan ditolak dari area itu,” katanya pekan lalu.
Pengguna angkutan umum diharapkan memakai masker. Lalu, pada saat di dalam area bus ataupun kereta, masyarakat dilarang makan dan diimbau agar tidak berbicara baik langsung maupun melalui telepon.
”Artinya, selama dia memakai masker, tidak ada potensi penularan Covid-19. Jadi, yang dijaga maskernya diperketat, kemudian dilarang berbicara menerima telepon, atau dilarang berbicara antarpenumpang,” ujarnya.