Polri Janji Ungkap Jaringan Narkoba Dalam Negeri dan Internasional
Empat kasus peredaran narkotika di sejumlah daerah di Indonesia terungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Saat ini, Polri masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara satu kasus dan kasus lain.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap empat jaringan peredaran gelap narkoba di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satu kasus peredaran sabu yang diungkap ditengarai berkaitan dengan jaringan internasional. Karena itu, Polri berjanji untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba, baik lokal maupun internasional.
Dalam jumla pers, Senin (4/10/2021), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Krisno H Siregar mengatakan, dalam kurun waktu 25 Agustus hingga 28 September, Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di sejumlah daerah di Indonesia. Saat ini, Polri masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara satu kasus dan kasus lain.
Kasus pertama adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Cikupa, Tangerang, Banten. Berawal dari informasi yang diberikan pihak Direktorat Bea dan Cukai, kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka berinisial ISP, T dan SR.
”Barang bukti yang disita adalah 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi seberat 44
gram,” kata Krisno.
Pada akhir Agustus, lanjut Krisno, Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Jakarta Timur. Setidaknya 1.300 butir ekstasi disita dan seorang berinisial AS ditangkap. AS yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai pengemudi daring diduga hanyalah suruhan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial PCB. Kini, PCB sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus berikutnya, pada 3 September, 47 kilogram ganja disita dari jaringan Mandailing Natal, Padang, dan Bogor. Dari pengungkapan tersebut, ditangkap tujuh orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni RU, RS, MR, RI, R, AR, dan JP.
”Kami bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk menangkap pengendalinya. Hingga saat ini, kami masih terus mengembangkan untuk mencari ladang ganja ini berasal,” kata Krisno.
Kasus terakhir adalah penangkapan jaringan pengedar sabu. Polisi menangkap lima tersangka dengan barang bukti 29 kg sabu. Untuk kasus ini, aparat kepolisian mesti membuntuti para pelaku, mulai dari Sumatera hingga Serang dan Jakarta, kemudian menangkap dua orang, yaitu R dan WMP.
Kami akan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap jaringan di luar ataupun di Indonesia.
Kemudian, dari pengembangan, aparat akhirnya menangkap NHF selaku penerima sabu dan HS selaku pengendali yang berada di Aceh. Terakhir, aparat menangkap seorang berinisial E yang merupakan pengendali dari Jakarta. Menurut Krisno, hingga saat ini Polri masih mengembangkan kasus itu karena diduga HS juga menjadi pengendali transportasi dari Aceh dan Malaysia.
”Kami akan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap jaringan di luar ataupun di Indonesia,” ujar Krisno.
Dijelaskan, pelaku kejahatan peredaran narkoba saat ini tidak dapat diduga hanya berasal dari satu sindikat. Seperti halnya di masa lalu, peredaran ekstasi dikuasai jaringan asal Eropa yang bekerja sama dengan jaringan lokal. Peredaran heroin atau putau juga dilakukan sindikat Afrika Barat. Namun, kini hal itu tidak bisa menjadi patokan karena jaringan narkoba sudah berkolaborasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menambahkan, pada tahun ini, kepolisian sudah memusnahkan lebih dari 7,1 ton sabu. Jumlah itu belum termasuk berbagai jenis narkoba yang baru-baru ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
”Kita akan terus perangi narkoba untuk melindungi anak-anak bangsa,” ujar Ahmad.