Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Malaysia di Jakarta Timur
Sebanyak sembilan orang terlibat dari berbagai penelusuran transaksi barang haram, yang terindikasi berasal dari jaringan narkoba Malaysia. Satu orang masih buron.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus kawanan bandar sabu dari dua tempat di Jakarta Timur. Sebanyak sembilan orang terlibat dari berbagai penelusuran transaksi barang haram, yang terindikasi berasal dari jaringan narkoba internasional di Malaysia, di wilayah Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koesheryanto menjelaskan, Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membekuk pengedar berinisial MW alias B yang berdomisili di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
”Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 September, sekitar pukul 20.00 oleh anggota unit 2 Satnarkoba yang menangkapnya di dalam kamar lantai dua rumahnya,” kata Setyo dalam keterangan pers, Kamis (16/9/2021).
Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini sampai jaringan besarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan antara lain satu bungkus plastik sabu seberat 975,8 gram, ponsel pintar, dan alat hisap sabu atau bong. MW berperan menerima arahan atau perintah dari Sugeng alias CAL yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pintu 2 PRJ, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain dan menyelidiki delapan orang lain yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Delapan bandar itu juga ditangkap di kos-kosannya di Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.
Pengungkapan itu, kata Setyo, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran sabu di Jakarta Pusat sejak bulan lalu. Awalnya, Polres Jakarta Pusat mengejar informasi transkasi narkotika di sekitaran Universitas Indonesia, di Salemba, pada 2 Agustus.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, polisi mendapat informasi bahwa yang melakukan transaksi tersebut adalah tersangka berinisial IP. Tersangka ini tinggal di daerah Cakung, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pada 19 Agustus sekitar pukul 14.00, IP ditangkap bersama RF alias L dan AL yang juga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang didapat antara lain 1 plastik berisi 300 gram sabu, 1 plastik berisi 104 gram sabu, dan dua timbangan digital.
Mereka berencana mengirim sabu kepada tersangka lain, yaitu WP alias A sebesar 207 gram, JA alias J dan RT sejumlah 53 gram, dan AS alias AJ sebanyak 156 gram.
”Kita prihatin dengan fakta yang kita temukan bahwa pelaku tindak pidana yang akhir-akhir ini kita amankan sebagian besar menggunakan narkoba. Dari situlah awal kita melakukan penyelidikan dari mana asal narkoba-narkoba ini,” ungkap Setyo.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan warga negara asing. Pasalnya, narkoba jenis sabu tersebut terindikasi berasal dari jaringan di negara tetangga, Malaysia.
”Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengembangkan kasus ini sampai jaringan besarnya. Mohon doa dari rekan-rekan agar kami bisa mengungkap kasus narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka kasus narkotika sabu telah dikenai Pasal 112 dan 114 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Komisaris Besar Monang Sidabukke dalam satu pengungkapan mengatakan, peredaran narkotika tidak berkurang kendati pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan.
”Dampak pembatasan dan pandemi pada perekonomian dan sosial masyarakat justru diduga membuat peredaran narkotika semakin meningkat,” katanya di Jakarta.
Sementara itu, pada 2019, Jakarta masuk tiga besar kota pengguna narkotika terbanyak setelah Sumatera Selatan dan Sumatera Utara di urutan pertama. Pada tahun itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jakarta sebesar 195.367 jiwa atau 4,9 persen.