Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang karena ada kemungkinan tersangka baru.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memeriksa enam saksi kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan itu.
Penyidik memeriksa kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala subagian umum, pemasang instalasi listrik, dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas sebelum gelar perkara pada Jumat (24/9/2021) atau Sabtu (25/9/2021).
”Penyidik panggil lagi pejabat lapas. Juga BB yang memasang listrik di sana (lapas), dan ahli (saksi ahli). Jumat atau Sabtu ada gelar perkara lagi karena kemungkinan ada tersangka baru,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, penyidik menetapkan RU, S, dan Y sebagai tersangka. Tiga petugas lapas itu diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan atau Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Mati.
Para tersangka masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka bertugas jaga ketika terjadi kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Adapun penetapan tersangka itu usai gelar perkara pada Senin (20/9/2021) setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, serta keterangan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebutkan, salah satu alat bukti yang diperiksa penyidik ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan pukul berapa kebakaran, posisi petugas lapas, dan sebagainya.
”Kami sudah ambil delapan titik CCTV untuk pendalaman dan penajaman. Kami cocokkan dengan keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Imbas kebakaran tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. Pencopotan itu guna memudahkan pemeriksaan oleh internal.
Kementerian di bawah nakhoda Yasonna Laoly itu pun telah menerima surat penetapan tersangka tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang. Namun, ketiganya masih bertugas seperti biasa.
”Masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.