logo Kompas.id
MetropolitanTiga Petugas Lapas Tersangka...
Iklan

Tiga Petugas Lapas Tersangka Kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang

Tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang melanggar Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati dalam kebakaran Blok C2.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U3ijwUYpat7_G-ST6U3Q0Ku3Yro=/1024x564/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F753c8dea-298a-40f5-8e90-e9ca397f5cc1_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat (kanan) mengumumkan tiga tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — RU, S, dan Y, tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang, menjadi tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Mereka melanggar Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena terus melengkapi alat bukti.

Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari, yang menewaskan 49 warga binaan. Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara, Senin (20/9/2021) pagi, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Gelar perkara berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000