Tiga Petugas Lapas Tersangka Kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang
Tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang melanggar Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati dalam kebakaran Blok C2.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — RU, S, dan Y, tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang, menjadi tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Mereka melanggar Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena terus melengkapi alat bukti.
Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari, yang menewaskan 49 warga binaan. Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara, Senin (20/9/2021) pagi, oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Gelar perkara berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.
”Sementara tiga petugas lapas tersangka untuk Pasal 359. Sedangkan untuk pasal 187 dan pasal 188 masih dibutuhkan alat bukti lain. Dalam minggu ini semuanya bisa kami selesaikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda, seperti ada jelaga di tengkorak dan kandungan karbon monoksida di dalam darah dan disimpulkan karena terbakar.
Pasal 187 tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sementara Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Tubagus menyebutkan, penyidik menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran berdasarkan keterangan ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor. Penyebab dan perkiraan waktu kebakaran menunjukkan mengapa warga binaan meninggal dunia. Apakah karena tidak keluar dari sel atau dalam kondisi tertentu terkait prosedur standar operasi lapas.
”Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda, seperti ada jelaga di tengkorak dan kandungan karbon monoksida di dalam darah dan disimpulkan karena terbakar,” ucapnya.
Di sisi lain, penyidik masih menelusuri penyebab kebakaran yang diduga karena korseleting. Mulai dari penyebab, waktu, pola menjalarnya, dan proses evakuasi. Untuk itu, bakal berlangsung gelar perkara berikutnya untuk penajaman.
Sebelumnya, penyidik menduga sel nomor 4 di Blok C2 menjadi sumber api atau titik mula kebakaran. Sementara mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono mengatakan, saat kebakaran, blok itu hanya dijaga satu petugas piket.
Adapun warga binaan Blok C2 berada di kamar-kamar yang berada persis di tengah bangunan. Kamar-kamar tersebut dalam kondisi terkunci dari luar setiap malam sesuai protokol tetap.
”Satu petugas menjaga satu blok. Malam itu satu petugas menjaga Blok C2. Sementara sebagian besar warga binaan ada di aula. Dugaan sementara korsleting, percikan api membakar plafon yang terbuat dari tripleks karena yang pertama melihat api itu petugas dari pos keamanan,” ucap Victor ketika dijumpai di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).