PSI dan PDI Perjuangan Desak Rapat Paripurna Interpelasi Digelar
Sudah hampir sebulan sejak PSI dan PDI Perjuangan mengajukan hak interpelasi Formula E, tetapi belum juga ada jadwal rapat paripurna terkait dengan interpelasi tersebut.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan hak interpelasi terkait dengan balapan Formula E hampir satu bulan lalu, tetapi belum ada tanggapan jelas. Dua fraksi yang mengajukan permohonan, PSI dan PDI Perjuangan, mendesak pimpinan Dewan menggelar Rapat Paripurna DPRD DKI terkait dengan interpelasi Formula E.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021), mengatakan, rapat paripurna harus segera dilaksanakan karena usulan telah memenuhi syarat, yaitu 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi yang mengajukan interpelasi. Atau, sudah jauh dari syarat minimum 15 anggota dari minimal 2 fraksi.
”Paripurna interpelasi adalah kewajiban DPRD melaksanakannya karena menyangkut hak-hak kedewanan, hak interpelasi yang sudah diatur dalam UU, peraturan pemerintah, dan Tatib DPRD DKI Jakarta,” ujarnya.
Tuntutan dari Jakarta Bergerak adalah kami menolak, kami minta batalkan, dan kembalikan uang rakyat yang begitu besar yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 121, menurut Sianipar, tahapan interpelasi dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk menyetujui interpelasi dengan agenda penjelasan materi interpelasi oleh pengusul; tanggapan para anggota DPRD; dan jawaban atas tanggapan. Rapat paripurna juga minimal dihadiri separuh anggota DPRD dan hak interpelasi dapat bergulir jika disetujui oleh lebih dari separuh anggota DPRD yang hadir.
Sianipar menegaskan, jeda satu bulan sejak hak interpelasi diajukan secara resmi merupakan waktu yang cukup untuk melakukan lobi, bahkan perang opini ataupun perdebatan di media. Selanjutnya, pernyataan sikap resmi dapat disampaikan secara terbuka melalui rapat paripurna.
”Penolakan ataupun persetujuan seharusnya dilakukan di rapat paripurna setelah pengusul menjelaskan materi interpelasi dan para anggota DPRD memberikan masukan. Jadi, berikan kesempatan dulu kepada kami para pengusul untuk menjelaskan, lalu baru putuskan menyetujui atau tidak,” kata Sianipar.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong pimpinan Dewan segera mengagendakan paripurna interpelasi itu.
”Hari ini saya janjian dengan Ketua Dewan untuk mendorong segera dibamuskan atau masuk dalam agenda badan musyawarah DPRD DKI Jakarta. Kalau enggak, keburu masuk angin,” kata Gembong.
Gembong mengatakan, setelah mengajukan hak interpelasi hampir sebulan lalu, Fraksi PDI Perjuangan terus berkomunikasi dengan anggota DPRD dari fraksi lain untuk mendukung interpelasi Formula E. Namun, para anggota masih belum mengambil sikap.
”Jadi, tetap menunggu arahan pimpinan partai masing-masing. Tapi, secara personal mereka oke terhadap apa yang didiskusikan, kita sampaikan,” ujarnya.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus secara terpisah menjelaskan, untuk usulan hak interpelasi belum masuk usulan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) sehingga belum ada agenda rapat Bamus untuk mengagendakan rapat paripurna interpelasi.
”Sampai saat ini belum masuk suratnya,” kata Augustinus.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi terpisah menegaskan, untuk bisa menggelar rapat paripurna, harus diawali dengan pembahasan di Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat Bamus itu juga sudah jelas agenda yang akan dibahas.
”Ada arahan dari Ketua DPRD DKI kepada Sekretaris DPRD DKI yang meminta Sekwan mengagendakan rapat bamus. Kalau agenda dari Sekwan arahan Ketua DPRD, kemudian pimpinan paraf, baru kemudian digelar di Bamus. Kalau sudah ditentukan di Bamus, baru rapur (rapat paripurna) akan kelihatan,” kata Suhaimi.
Namun, sampai hari ini ia belum tahu apakah ada surat dari Sekwan.
Di sisi lain, dalam sebulan terakhir sejak dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, sudah ada empat kali unjuk rasa terjadi di kawasan DPRD DKI Jakarta. Unjuk rasa yang dilakukan Jakarta Bergerak itu bertujuan menolak gelaran Formula E.
Siska dari Humas Jakarta Bergerak menegaskan, aksi warga Jakarta itu dilakukan sebagai sikap warga menolak program Formula E.
”Tuntutan dari Jakarta Bergerak adalah kami menolak, kami minta batalkan, dan kembalikan uang rakyat yang begitu besar yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebuah prioritas yang tidak tepat guna. Seharusnya itu bisa dipakai untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Jakarta setelah masa pandemi,” kata Siska.