Pada perpanjangan PPKM level 3, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung di mal serta tempat makan di luar mal. DPRD DKI minta pengawasan diperketat.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki awal September 2021, DKI Jakarta kembali berada di level 3 perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM. Pelonggaran di tempat wisata tengah dalam pengkajian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk terus memperketat pengawasan.
Iffan, Kepala Pengawasan Hiburan dan Rekreasi, Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021), menjelaskan, untuk PPKM level 3 pekan ini, sejumlah pelonggaran juga diatur. Pemprov DKI Jakarta tengah membahas tempat-tempat wisata di Ibu Kota yang boleh dibuka selama PPKM level 3.
Secara terpisah, Wahyudi Bambang dari bagian Humas Taman Margasatwa (TM) Ragunan menjelaskan, selama PPKM level 3, kebun binatang itu masih tutup. ”Belum ada instruksi untuk dibuka,” katanya.
Meski begitu, pengelola TM Ragunan melakukan persiapan internal, perawatan juga terus dikerjakan. ”Kalau memang instruksi sudah ada, kita sudah siap,” kata Wahyudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta mengundang sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan cafe pada Senin (6/9/2021) di kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pertemuan itu bertujuan untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri atau tidak di dalam mal.
Gumilar menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi karyawan dan pengunjung. ”Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan ataupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui www.phrionline.com,” kataGumilar.
Gumilar mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan pemerintah terkait aturan untuk restoran, rumah makan, dan kafe.
Selama PPKM, Gumilar meminta pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe menaati peraturan pemerintah dan menjalankan usaha sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
”Seperti mematuhi jam operasional, membatasi kapasitas maksimal 25 persen untuk restoran, rumah makan, dan kafe di ruang tertutup dan berdiri sendiri. Uji coba pembukaan ini jangan sampai menjadi euforia sehingga mengabaikan protokol kesehatan,” kata Gumilar.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 546 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Terkait PPKM DKI Jakarta yang masih ada di level 3, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM ini ada pelonggaran. Itu nanti akan diatur melalui peraturan gubernur. Meski ada pelonggaran, Ahmad Riza mengingatkan warga untuk tetap disiplin dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Gilbert Simanjuntak, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengawasi secara ketat kerumunan-kerumunan akibat adanya pelonggaran. Itu berpotensi menggagalkan target Jakarta menjadi endemik Covid-19 atau malah gelombang ketiga pandemi jika tetap terjadi kerumunan di tempat umum.
”Setiap kerumunan selalu disertai dengan kenaikan kasus Covid-19. Vaksinasi tanpa protokol kesehatan tidak mampu sepenuhnya mengendalikan. Pengawasan prokes dan kerumunan menjadi kata kunci saat ini bila mau jadi endemis,” kata Simanjuntak.
Ia mengingatkan, kejadian di kafe dan tempat umum harus mendapat perhatian serius karena kepentingan dan ego para pemilik dapat mengorbankan kepentingan nasional. ”Pemprov DKI dan Polri harus bersikap tegas disertai pengawasan ketat. Pengawasan jumlah pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi harus dijalankan serius, bukan asal-asalan,” ujarnya.
Adapun pengawasan mendadak ke lapangan juga perlu dengan petugas yang berintegritas. ”Sebaiknya para pengusaha dapat mendukung keselamatan nasional. Mereka yang tidak mendukung sebaiknya izin usahanya dicabut dan tidak diperpanjang. Sebab, tanggung jawab penanganan wabah adalah urusan semua pihak,” kata Simanjuntak.