Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 9.382 Benur Lobster ke Sukabumi
Penyelundupan benur lobster masih terjadi di Banten. Polisi kembali menyita ribuan benur yang rencananya akan diselundupkan ke Jawa Barat.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Banten menggagalkan penyelundupan 9.382 benih lobster di Kabupaten Lebak. Ribuan benih itu akan dikirim ke Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Polairud Polda Banten Komisaris Besar Giuseppe Reinhard Gultom mengatakan, polisi menangkap pelaku penyelundupan benih lobster atau benur berinisial BN (49) pada Kamis (2/9/2021) di rumah pelaku di Desa Bayah Timur, Lebak, Banten. Pelaku diketahui membeli benur dari para nelayan di Pesisir Tanjung Punto, Lebak.
”Barang bukti yang kami sita berupa 50 kantong plastik berisi 9.382 benih lobster. Benurnya berjenis Mutiara dan Pasir,” ujar Giuseppe, Jumat (3/9/2021), di Banten, melalui siaran pers.
Seluruh bibit lobster itu kemudian dilepas ke habitatnya.
Pelaku seusai membeli benur dari para nelayan kemudian membungkus benur tersebut dalam kemasan plastik bening. Satu plastik bening berisi sekitar 200 benur.
Benur yang telah dibungkus tersebut kemudian dimasukkan ke karung dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dikirim ke pengepul yang berada di daerah Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda dua, satu karung warna putih, satu lembar STNK sepeda motor, dan satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mempermudah penyelundupan. ”Kami masih terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini,” kata Giuseppe.
Akibat penyelundupan itu, BN dijerat polisi dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
90.000 benur
Penyelundupan benur yang digagalkan Polda Banten sudah terjadi berulang. Pada 13 Juni 2021, polisi menyita 90.000 benur dari sejumlah pelaku penyelundupan di wilayah Banten.
”Seluruh bibit lobster itu kemudian dilepas ke habitatnya,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho di Serang, Banten, Minggu (13/6/21).
Sebanyak 90.000 benur itu disita dari tersangka berinisial M. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 15 boks styrofoam. Di dalam 15 boks itu, ada kurang lebih 90.000 benur jenis mutiara dan pasir.
Ribuan benur lobster yang berhasil digagalkan polisi itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Namun, pengiriman bibit lobster tidak dilengkapi dokumen yang sah.