DKI Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 12 Agustus
Mulai Kamis (12/08/2021) Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap untuk pengendalian mobilitas saat pandemi. Ganjil genap akan berlaku di 8 ruas jalan di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan Kamis (12/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan pada pukul 06.00-20.00 di delapan ruas jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlangsung selama lima hari, 12-16 Agustus 2021.
”Kebijakan ini diikuti patroli 24 jam di 20 titik,” ujar Ahmad Riza.
Kebijakan ganjil genap dipilih sebagai cara pengendalian mobilitas warga dengan sistem rekayasa lalu lintas. ”Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh dishub dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga untuk dapat mengurangi mobilitas warga,” kata Ahmad Riza.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, secara terpisah, menyatakan, kebijakan itu akan diterapkan di sejumlah ruas jalan, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gadjah Mada, Pintu Besar Selatan, Hayam Wuruk, dan Jenderal Gatot Subroto.
Meski demikian, kata Syafrin, kebijakan itu masih menerapkan pengecualian atas kendaraan bermotor yang boleh memasuki kawasan ganjil genap. Di antaranya kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Kendaraan pejabat seperti presiden-wakil presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan tetap boleh melintas.
Pengecualian lainnya adalah kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Demikian juga untuk kendaraan petugas kesehatan penanganan corona virus disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi berkait penanganan Covid-19, dan kendaraan pengangkut tabung oksigen juga boleh lewat.
”Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata Syafrin.
Ahmad Riza melanjutkan, sebagai bentuk kebijakan pembatasan lalu lintas dan mobilitas di masa PPKM level 4, kebijakan itu perlu dilakukan sebagai pengendalian. Apalagi, penyekatan jalan sudah dibuka.
”Kami yakin kebijakan ini efektif. Nantinya akan dilihat kembali setelah 16 Agustus 2021,” kata Ahmad Riza.
Kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap itu sudah dimulai sejak 2016 silam. Pada awal pandemi tahun lalu ganjil genap sempat ditiadakan, tetapi kemudian di pertengahan 2020 atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat diberlakukan lagi. Kemudian kebijakan ditiadakan dan kembali akan diterapkan pada Agustus ini.