DKI Berencana Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap
Dishub DKI berencana menerapkan kembali kebijakan ganjil genap, tetapi secara bertahap. Dishub masih perlu melakukan kajian secara menyeluruh dan identifikasi ruas jalan yang akan menjadi prioritas penerapan kebijakan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Namun, kebijakan akan diterapkan secara bertahap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam forum diskusi kelompok (FGD) virtual bertajuk ”Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap” yang digagas Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (2/6/2021), menjelaskan, untuk mulai menerapkan kembali kebijakan ganjil genap, perlu ada kajian kembali. Utamanya karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung sehingga tren kasus positif di Jakarta dan Bodetabek mesti dilihat secara utuh.
Untuk itu, apabila kebijakan ganjil genap akan diterapkan, tentunya tidak akan diterapkan langsung di 25 ruas jalan, tetapi secara bertahap. ”Kami identifikasi ruas jalan mana saja yang memang benar-benar menjadi destinasi atau tujuan pelaku perjalanan secara umum, di sana kami lakukan pembatasan,” ujar Syafrin.
Kami identifikasi ruas jalan mana saja yang memang benar-benar menjadi destinasi atau tujuan pelaku perjalanan secara umum, di sana kami lakukan pembatasan.
Dinas Perhubungan DKI, ujar Syafrin, sudah mengantongi data terkait dengan destinasi yang ramai dikunjungi pada masa pandemi saat ini. Namun, masih diperlukan identifikasi kembali sebelum ganjil genap diterapkan di ruas jalan yang menjadi titik kemacetan saat ini.
Hal itu karena jika ganjil genap kembali diterapkan, Pemerintah Provinsi DKI harus memperkuat transportasi umum di tempat tersebut. ”Di sana kami akan melakukan penguatan untuk layanan angkutan umum. Jadi, apakah di sana ada layanan Transjakarta, KRL, LRT, MRT, dan angkutan umum reguler lainnya tentu kami koordinasikan untuk diperkuat,” ucap Syafrin.
Nirwono Joga, peneliti pada Studi Perkotaan, dalam FGD virtual tersebut menjelaskan, untuk penerapan kembali kebijakan pembatasan ganjil genap, perlu dilihat juga efektivitas kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Untuk itu, jika masih dalam pandemi, PPKM harus lebih ketat. Konteksnya adalah untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dalam pemantauan yang ia lakukan, saat ini ada kantor yang sudah penuh terisi, juga transportasi umum mulai jauh dari 30 persen.
”Ini tentu harus dikembalikan lagi ke 30 persen, harus didukung dengan angkutan umum yang banyak agar 30 persennya terjaga. Kalau PPKM ketat berhasil, ganjil genap tidak perlu diterapkan,” ucap Nirwono.
Kemudian, apabila PPKM longgar, bekerja dari rumah (WFH) melonggar, mobilitas meningkat, jam operasional pusat keramaian tidak efektif, bahkan pengunjungnya banyak lebih dari separuh, lalu meski layanan angkutan umum memadai tapi kepadatan meningkat sehingga kemacetan meningkat, maka ganjil genap harus diterapkan, yaitu baik secara kondisional maupun menyeluruh.
”Dengan PPKM yang diperpanjang sampai dengan 14 Juni, maka sebelum 14 Juni ini harus ada keputusan apakah akan memberlakukan ganjil genap atau tidak,” kata Nirwono.
Sementara itu, dengan kebijakan pembatasan ganjil genap yang belum juga diterapkan di Jakarta, Syafrin meminta masyarakat tidak melihat ditundanya pemberlakuan ganjil genap sebagai penyebab kemacetan yang terjadi saat ini.
Penundaan penerapan kebijakan ganjil genap, kata Syafrin, semata-mata untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang kini kembali meningkat.
”Jangan dilihat dari sisi sektor transportasi, tapi juga dilihat dari sisi upaya pemerintah yang demikian masif melakukan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Syafrin.
Perlu diketahui, untuk kebijakan pembatasan lalu lintas di Jakarta, Pemprov DKI sudah menerapkan kebijakan pembatasan. Pada tahap 1 dimulai sejak 1996 dengan kebijakan 3 in 1. Kemudian, pertengahan 2016, kebijakan 3 in 1 dihapus dan diganti dengan kebijakan pembatasan ganjil genap.
Saat awal pandemi Covid-19, ganjil genap sempat tidak berlaku. Kemudian, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sempat berlaku, kemudian kebijakan itu ditiadakan dan belum diberlakukan lagi hingga saat ini.