Angka pemakaman dengan protokol tetap Covid-19 di Jakarta masih tinggi. DKI memang menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19, tetapi belum ada fasilitas krematorium yang melayani kremasi jenazah Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi di Jakarta membuat kebutuhan pemulasaran jenazah meningkat. Namun, warga yang ingin mengkremasi jenazah Covid-19 masih menghadapi kesulitan. Partai Solidaritas Indonesia meminta Pemprov DKI menyediakan fasilitas krematorium Covid-19.
August Hamonangan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Senin (19/7/2021), melalui keterangan tertulis menjelaskan, dalam sepekan terakhir Fraksi PSI banyak menerima keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan fasilitas kremasi untuk jenazah Covid-19 di Jakarta. Sebagian warga terpaksa ke luar Jakarta, seperti Karawang dan Cibinong, untuk mengkremasi jenazah.
Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta.
Situasi itu semakin diperburuk dengan adanya lonjakan biaya kremasi. Fraksi PSI pun meminta agar Pemprov DKI menyediakan fasilitas krematorium Covid-19 di Jakata dan menentukan batas atas dari biaya kremasi sehingga tidak menambah beban duka keluarga yang ditinggalkan.
”Perlu dipahami bahwa warga Jakarta terdiri dari berbagai macam latar belakang agama dan budaya, yang tentunya tidak bisa semua dimakamkan di TPU sehingga perlu ada alternatif dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar August.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, saat ini angka pelayanan pemakaman di dalam kota Jakarta sangat tinggi. Namun, krematorium di DKI Jakarta belum melayani kremasi jenazah Covid-19.
Di DKI Jakarta terdapat tiga krematorium swasta dan saat ini tidak menerima kremasi jenazah Covid-19. Ketiganya ialah Grand Heaven, Pluit; Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing. Sementara krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah Covid-19 berada di luar wilayah Jakarta ialah Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan Lestari, Kerawang.
Terkait kremasi jenazah Covid-19, Suzi membenarkan, Pemprov DKI pada Senin (12/7/2021) mendapat keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya. Berdasarkan penelusuran Distamhut DKI Jakarta, dipastikan petugas Palang Hitam Distamhut DKI hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi krematorium swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
Untuk itu, apabila ada warga yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota keluarganya, dapat melakukannya secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan oknum. Suzi juga menyarankan kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, ia meminta warga segera menghubungi RT/RW dan puskesmas kecamatan.
”Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, petugas Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di luar Jakarta,” ujar Suzi.
Untuk mencegah terjadinya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Oleh karena itu, diharapkan tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau oknum yang merugikan masyarakat.
Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut DKI Jakarta dan meminta uang. ”Jika oknum tersebut benar pegawai kami, Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk pelayanan pemakaman, Suzi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman umum (TPU)/krematorium swasta tanpa dikenai biaya.
”Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah Covid-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenai retribusi Rp 100.000 per 3 tahun,” kata Suzi.
August menambahkan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menggunakan dana BTT untuk membangun krematorium tambahan sehingga warga yang membutuhkan tidak lagi harus ke luar kota untuk mendapatkan layanan kremasi. ”Penggunaan dana BTT ini jelas akan sangat membantu keluarga yang membutuhkan layanan kremasi,” katanya.
Pemprov DKI wajib hadir dan memikirkan warganya, terlebih di masa penuh duka setelah ditinggalkan oleh anggota keluarga terkasih di pandemi Covid-19. ”Jangan sampai ada yang merasa tidak dipedulikan di masa darurat seperti sekarang ini,” ungkap August.