Sanksi Denda dan Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat di Bogor
Kebijakan sanksi pelanggar PPKM darurat tidak hanya berlaku pada unit usaha atau perusahan terkait jam operasional dan WFH, tetapi juga berlaku untuk kejahatan yang memanfaatkan situasi pandemi demi keuntungan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mulai Senin (5/7/2021) memberlakukan sanksi denda dan pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan masyarakat atau PPKM darurat.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, setelah dua hari sosialisasi PPKM darurat, mulai Senin ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan sanksi denda dan pidana kepada pelanggar. Kebijakan sanksi harus berlaku agar kepatuhan aturan protokol kesehatan ketat dijalankan. Harapannya, penanganan kasus pandemi Covid-19 bisa maksimal dan angka kasus bisa turun.
“Aturan sanksi berlaku hari ini, Senin. Jika ada yang melanggar aturan, masih nekat beroperasi kami akan tindak dan memberikan sanksi mulai dari teguran, penutupan, denda, hingga pencabutan izin operasional,” kata Bima, Senin (5/7/2021).
Bima juga meminta aparatur dari lurah, camat, dan dinas-dinas untuk aktif siaga dalam pemantauan dan pengawasan. Warga pun diminta untuk ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, warga diminta tidak segan melaporkan. Kerja sama dan kolaborasi di masa kedaruratan Covid-19 sangat dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyatakan, kebijakan sanksi bagi pelanggar PPKM darurat tidak hanya berlaku pada unit usaha atau perusahan terkait jam operasional dan bekerja dari rumah, tetapi juga individu yang melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM darurat.
Petugas gabungan juga tidak segan untuk menindak oknum yang sengaja membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa warga. Di antaranya oknum atau toko obat, apotek, dan produsen oksigen yang menaikkan harga di atas patokan harga eceran tertinggi, serta mereka yang menjual obat palsu atau kadaluarsa.
”Saya ingatkan lagi untuk tidak menaikan harga apalagi melakukan upaya-upaya untuk keuntungan pribadi dan membahayakan masyarakat, kami akan tindakan tegas. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada oknum-oknum yang menjual obat atau oksigen dengan harga tidak wajar,” kata Susatyo menegaskan.