Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melaksanakan PPKM darurat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang melonjak belakangan ini.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak.
”Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kami berkoordinasi terus secara intensif selama beberapa hari terakhir,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menghadiri peluncuran program vaksinasi anak di SMAN 20 Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Koordinasi intensif itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya. Koordinasi intensif tersebut terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Sesuai ketentuan PPKM darurat, hal yang akan dilaksanakan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada yang selama ini berlaku. ”Jadi, seluruh jajaran pemprov, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, semua sudah berkoordinasi. Begitu diumumkan, kami laksanakan,” ujar Anies.
Secara terpisah, seusai rapat koordinasi pengaturan ulang manajemen RSDC Wisma Atlet, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji menyebutkan, untuk lokasi isolasi terkendali pasien Covid-19 tanpa gejala, saat ini ada di Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan sebentar lagi di Rusun Pasar Rumput.
Khusus Rusun Pasar Rumput, Manggarai, saat ini masih dalam proses persiapan pembukaan. Itu karena melihat tingkat keterisian di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, saat ini sudah 1.510 pasien dirawat di sana.
Dijelaskan Mulyo Aji, sejak dibuka sebagai lokasi isolasi mandiri pada 21 Juni lalu, tingkat keterisian Rusun Nagrak bergerak cukup cepat. Dengan membuka lima tower di sana, Rusun Nagrak berdaya tampung 2.550 orang.
Saat ini, untuk persiapan pembukaan Rusun Pasar Rumput sebagai lokasi isolasi terkendali masih berproses, belum 100 persen siap karena masih terus disiapkan.
Sementara itu, untuk bantuan tenaga kesehatan, hingga saat ini TNI sudah memobilisasi bantuan tenaga kesehatan sebanyak 178 orang untuk membantu menangani dan mengawasi pasien Covid-19 di Jakarta. Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, bantuan nakes dari TNI masih terus berproses. Kementerian Kesehatan juga akan memberikan bantuan nakes.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra menyebut, pemerintah pusat bersama TNI akan membantu Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan kebutuhan sarana kesehatan dan nakes. Dalam hal ini, jika Rusun Pasar Rumput akan diisi pasien Covid-19.
Mulyo menambahkan, apabila pasien Covid-19 tanpa gejala akan dirawat di dua rusun, maka untuk pasien dengan gejala sedang akan dirawat di tower 4 dan 5 RSDC Wisma Atlet.
Dana penanggulangan Covid
Secara terpisah, kesiapan DKI Jakarta menerapkan PPKM darurat akan memberikan kemampuan DKI Jakarta dalam menangani penyakit infeksius itu. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan, Kementerian Keuangan telah mencairkan dana bagi hasil (DBH) untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2,57 triliun. Dana ini merupakan DBH triwulan II tahun 2021.
”Alhamdulillah telah disalurkan ke RKUD DBH TW 2 TA 2021 sebesar Rp 2,57 triliun,” jelas Edi.
Pencairan dana itu, sesuai dengan hasil rapat kerja antara Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta dan BPKD DKI Jakarta, pekan lalu, memang sangat dinantikan DKI. Seperti diberitakan, dari alokasi belanja tidak tetap (BTT) DKI Jakarta 2021 untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 2,133 triliun, hingga 23 Juni 2021 tinggal tersisa Rp 84 miliar.
Untuk penanganan lebih lanjut, kebutuhan dana BTT DKI, menurut rencana, akan diambilkan dari relokasi anggaran sejumlah kegiatan lain, juga dari DBH. DBH, menurut laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, dipahami sebagai dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH dialokasikan dengan tujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue. Maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU No 33/2004).
Jenis-jenis DBH meliputi DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau. Sedangkan DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan.
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No 33/2004. DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar dan daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
Edi melanjutkan, dana itu akan digunakan untuk pembayaran belanja penanggulangan Covid-19 serta belanja dukungan ekonomi dan sosial, seperti insentif tenaga kesehatan, perlindungan sosial, dan KJP. ”Dana itu juga untuk membayar belanja wajib gaji PJLP, TKD, serta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Teguh P. Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, menyatakan, PPKM darurat yang diumumkan itu baru sebatas pembatasan. Ia melihat belum ada agenda terkait mitigasi faskes dengan banyak pasien kritis hingga agenda pemberian bansos bagi masyarakat.