Sanksi Tegas Menanti Puluhan Pejabat Dinas Kesehatan Banten
Puluhan pejabat di Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri dari jabatannya bisa dikenai sanksi tanpa jabatan atau pemecatan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Banten akan memberi sanksi tegas kepada puluhan pejabat di dinas kesehatan yang mengundurkan diri setelah salah satu pejabat pembuat komitmen terjerat korupsi pengadaan masker KN95. Mereka bisa dikenai sanksi tanpa jabatan atau pemecatan.
Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mundur dari jabatannya setelah salah satu sejawatnya terjerat korupsi. Pernyataan mundur itu tertuang dalam surat pernyataan sikap yang dikirim kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Selain kecewa terhadap pimpinan, mereka juga tidak nyaman dan takut karena bekerja sesuai dengan arahan kepala dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.
Penyedia barang juga melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi.
Gubernur Banten Wahidin Halim yang dihubungi dari Tangerang, Selasa (1/6/2021), mengatakan sudah mempelajari surat pernyataan sikap berisi pengunduran diri tersebut. Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat akan menindaklanjutinya dengan memeriksa 20 pejabat terkait.
”Sekarang tim sedang membahas dan merumuskan mekanismenya dalam rapat. Jika memang ada unsur pelanggaran dalam pemeriksaan, akan di-non-job-kan (tanpa jabatan) atau kemungkinan dipecat,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan Rabu (2/6/2021) oleh pihaknya dan inspektorat. Para pejabat yang mengundurkan diri akan dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan terkait pernyataan sikap tersebut.
”Besok pagi, masing-masing akan dipanggil. Kami akan klarifikasi, kalau ada unsur pelanggaran, bisa di-non-job-kan (tanpa jabatan) atau pemecatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 3,3 miliar. AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker dan LS, pejabat di dinas kesehatan, diduga merugikan negara Rp 1,68 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan telah terjadi kesepakatan perubahan rencana anggaran biaya atas permohonan penyedia barang. Perubahan tersebut menimbulkan kemahalan dari harga awal Rp 70.000 per potong masker KN95 menjadi Rp 70.000 hingga Rp 120.000 per potong masker KN95.
”Penyedia barang juga melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.
Anggaran pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020. Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar.
Dari jumlah itu, dinas kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT sebanyak Rp 10 miliar dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp 8 miliar.