Korupsi Masker Memicu Puluhan Pejabat Dinas Kesehatan Banten Mundur
Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan mundur dari jabatannya setelah salah satu pejabat pembuat komitmen terjerat korupsi pengadaan masker KN95.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Puluhan pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengirimkan surat pernyataan sikap berisi pengunduran diri kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten. Mereka kecewa karena pimpinan tidak berupaya melindungi pejabat pembuat komitmen pengadaan masker KN95 yang terjerat korupsi.
Dalam surat pernyataan sikap yang diterima Kompas, 20 pejabat dinas kesehatan menyatakan mundur dengan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp 10.000 pada Jumat (28/5/2021). Selain kecewa terhadap pimpinan, mereka juga tidak nyaman dan takut karena bekerja sesuai dengan arahan kepala dinas kesehatan yang penuh tekanan dan intimidasi.
Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (31/5/2021), mengaku belum membaca salinan asli surat pernyataan sikap berisi pengunduran diri pejabat di dinas kesehatan.
”Pernyataan sikap yang telah beredar di grup percakapan itu merupakan bentuk solidaritas di antara sesama pejabat yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kami akan bahas apakah pengunduran diri semata-mata karena takut atau ada hal lainnya,” ucapnya.
Menurut dia, para pejabat yang mundur berpandangan bahwa koleganya yang terjerat korupsi masker telah bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Peraturan tersebut memungkinkan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat harga barang fluktuatif.
Dijelaskan pula, kalau penyedia barang wajib menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi selisih harga. Dengan begitu, PPK tidak perlu mengecek harga atau membuat harga perkiraan sendiri (HPS).
Pernyataan sikap yang telah beredar di grup percakapan itu merupakan bentuk solidaritas di antara sesama pejabat yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Kami akan bahas apakah pengunduran diri semata-mata karena takut atau ada hal lainnya. (Wahidin Halim)
Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, kemungkinan terjadi perbedaan tafsir. Menurut pejabat yang mundur, koleganya sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Akan tetapi, aparat penegak hukum memandang berbeda bahwa telah terjadi korupsi.
”Teman-teman itu mungkin memahaminya jika ada kerugian negara, tanggung jawab sepenuhnya ada di penyedia barang, bukan PPK. Mereka solidaritas mengundurkan diri,” katanya.
Wahidin memastikan akan secepat mungkin membahas persoalan ini. Sebab, persoalan yang berlarut akan menambah kelelahan fisik dan mental tenaga kesehatan sebagai garda depan penanganan pandemi Covid-19, mengganggu pelayanan publik, dan menimbulkan hilang kepercayaan.
”Dua tahun ini semua kerja keras. Realokasi dan refocusing anggaran, kinerja dituntut cepat. Bagaimanapun Covid-19 masih ada. Tolong pertimbangkan kembali,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin menyampaikan bahwa surat pernyataan sikap sudah diterimanya. Dia menghormati pernyataan sikap dengan segala konsekuensinya.
Penyedia barang melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi. (Asep Nana Mulyana)
”Supaya lebih memahami substansi masalah, kami akan bertemu pada Rabu (2/6/2021). Kami panggil dan klarifikasi untuk memastikan apakah benar berniat mundur atau tidak,” ucapnya.
Korupsi masker
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis KN95 tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek Rp 3,3 miliar. Tersangka AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta tersangka LS yang merupakan PPK dinas kesehatan diduga merugikan negara Rp 1,68 miliar. Ketiganya kini ditahan di Rutan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan, terjadi kesepakatan perubahan RAB atas permohonan penyedia barang. Perubahan tersebut menimbulkan kemahalan dari harga awal Rp 70.000 per potong masker KN95 menjadi Rp 70.000 hingga Rp 120.000 per potong masker KN95.
”Penyedia barang melakukan subkontrak ke pihak lain dan ada dugaan pemalsuan dokumen dengan indikasi tindak pidana korupsi,” katanya.
Anggaran pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan di Banten bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.
Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah itu, dinas kesehatan mengalokasikan anggaran Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp 8 miliar.