Pemkab Bekasi Siapkan Dua Skenario Pembelajaran di Sekolah Sambut Tahun Ajaran Baru
Vaksinasi Covid-19 bagi guru di Kabupaten Bekasi baru menyasar 60 persen dari total 15.000 guru tingkat SD dan SMP.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih terus mengecek persiapan penerapan protokol kesehatan setiap satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pembelajaran tatap muka tahun ajaran baru 2021 masih menunggu pemberian vaksinasi Covid-19 bagi guru dan tenaga pendidik rampung.
”Kami menyiapkan dua skenario. Kalau sampai Juli 2021 ternyata guru belum divaksin semua, maka hanya guru yang sudah divaksin yang boleh gelar pembelajaran tatap muka (PTM). Kalau yang belum divaksin, tetap pembelajaran daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda, Kamis (27/5/2021), di Bekasi.
Ia mengatakan, simulasi dan persiapan PTM di Kabupaten Bekasi telah beberapa kali dilaksanakan sejak Januari 2021. Pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian pemberian vaksin Covid-19 bagi guru dan tenaga pendidikan.
Di Kabupaten Bekasi ada 15.000 guru serta tenaga pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Berdasarkan data hingga awal Mei 2021, sudah sekitar 60 persen dari total 15.000 guru di daerah tersebut yang telah mendapat vaksinasi Covid-19. ”Kami sudah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi agar vaksin Covid-19 diprioritaskan ke guru dan tenaga pendidikan karena Juli 2021 kami akan gelar PTM,” katanya.
Carwinda menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tengah mengecek, memantau, dan mematangkan kesiapan infrastruktur penunjang protokol kesehatan PTM di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP. Pengecekan kesiapan sekolah itu, beberapa di antaranya, berupa ketersediaan wastafel dan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, kapasitas tampung siswa di setiap sekolah dibatasi maksimal hanya 50 persen siswa dari total kapasitas keseluruhan ruang kelas.
”Kami juga sedang menyiapkan kurikulum pembelajarannya. Jadi, biasanya dalam keadaan normal waktu belajar untuk satu jam pembelajaran 40 menit, di masa awal nanti satu jam pembelajaran hanya 20 menit atau 25 menit,” kata Carwinda.
Tanpa istirahat
Aktivitas siswa di sekolah juga dibatasi mulai dari tak ada jam istirahat hingga siswa tak diperbolehkan membawa bekal. Sebelumnya, siswa pada tahap simulasi diizinkan untuk membawa bekal. Namun, hal itu dihilangkan lantaran saat siswa beristirahat dan menikmati bekal yang dibawa dari rumah, ada potensi memunculkan potensi penularan karena para siswa harus membuka masker ketika makan.
Di Kabupaten Bekasi ada 700 sekolah dasar dan 100 sekolah menengah pertama atau jika ditotal ada 800 sekolah. Setiap sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka harus terlebih dahulu mengajukan proposal pembelajaran tatap muka dengan terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesiapan infrastruktur penunjang protokol kesehatan hingga pernyataan persetujuan dari orangtua siswa.
Setiap sekolah juga harus mempunyai akses atau kesepakatan dengan puskesmas terdekat untuk memudahkan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes Covid-19 jika ada siswa atau guru yang tertular Covid-19. Aktivitas pembelajaran di sekolah yang diketahui ada siswa yang positif juga bakal dihentikan sementara sesuai rekomendasi dari dinas kesehatan.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan, pihak legislatif mendukung pelaksanaan PTM di daerah itu pada Juli 2021.
Namun, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan setiap sekolah yang menggelar PTM merupakan zona aman dari potensi penularan Covid-19. Adapun terkait vaksinasi Covid-19 yang belum menyasar seluruh guru dan tenaga pendidikan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sudah berulang kali mendorong dinas kesehatan untuk memprioritaskan vaksin bagi guru dan tenaga pendidikan.
Infrastruktur pendidikan
Rusdi mengatakan, salah satu hal yang menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi adalah kesiapan infrastruktur pendidikan di daerah itu yang tidak merata. DPRD sudah mengesahkan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
”Salah satu klausul yang kami atur dalam perda tersebut, yakni dunia pendidikan dalam proses menuju normal baru. Kami atur setiap sekolah okupansinya 50 persen dari kapasitas ruangan sekolah,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, kata Rusdi, pada akhir 2020 sudah mengunjungi dan melihat kesiapan berbagai sekolah dalam melaksanakan PTM. Dari hasil kunjungan, ada sekolah yang sudah siap, baik dari ruang kelas yang memadai maupun kesiapan infrastruktur penunjang protokol kesehatan.
”Tetapi, kelihatannya ini tidak bisa dilakukan secara serentak dan harus bertahap. Sebab, dalam kondisi normal pun banyak fasilitas pendidikan yang tidak memadai. Ada 3.000-an ruang sekolah yang tidak layak di tingkat SD dan ada 5.000-an ruang sekolah tingkat SMP yang tidak layak,” kata Rusdi.