Saat Kemendagri Terjun Mendalami Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Depok
Selain Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Depok, Kementerian Dalam Negeri ikut mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok yang berusaha diungkap oleh Sandi, anggota Damkar Depok.
Oleh
AGUIDO ADRI/NIKOLAUS HARBOWO
·5 menit baca
Aksi Sandi Butar Butar (30) berunjuk rasa dan meminta dugaan kasus korupsi di dinas tempatnya bekerja seperti gayung bersambut. Kementerian Dalam Negeri membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat. Apabila ditemukan dugaan kerugian negara, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, aksi protes petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar (30), viral di media sosial. Ia menyampaikan adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 di instansinya dan meminta Kemendagri menindak tegas pejabat di dinas tempatnya bekerja. Aksi Sandi itu pun sampai ke telinga Kemendagri.
Yang mau kami dalami, laporan dugaan korupsi sarana prasarananya itu seperti apa, dan pemotongan honor yang dilaporkan tidak wajar itu juga seperti apa. (Tumpak Haposan Simanjuntak)
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, mengatakan, Kemendagri membentuk tim khusus dan melibatkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), yang di dalamnya terdapat Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.
Ditjen Bina Adwil dilibatkan karena direktorat tersebut paling memahami standardisasi sarana prasarana di Dinas Damkar, sekaligus pegelolaan sumber daya manusianya. ”Nah, yang mau kami dalami, laporan dugaan korupsi sarana prasarananya itu seperti apa, dan pemotongan honor yang dilaporkan tidak wajar itu juga seperti apa,” ujar Tumpak, Jumat (16/4/2021).
Menurut Tumpak, persoalan ini harus disikapi secara serius karena pengelolaan damkar merupakan komponen urusan wajib pelayanan dasar. Ia mengaku telah mengingatkan hal itu kepada Inspektorat Kota Depok dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Tumpak meminta agar mulai dari penyusunan program hingga pelaksanaaan program harus diprioritaskan pendampingan serta pengawasan. ”Saya ingatkan ini kepada mereka karena di 2018 dari data mereka, (mulai dari penyusunan program hingga pelaksanaan porgram) tidak menjadi sampel pemeriksaan. Padahal, ini menyangkut pelayanan dasar,” ucapnya.
Inspektorat Jenderal Kemendagri telah membuat surat pemanggilan kepada Sandi, yang sedianya dilakukan pada Kamis (15/4/2021). Surat dibuat sehari sebelumnya, Rabu (14/4/2021). Alhasil, Sandi tidak hadir karena keterlambatan dalam menerima surat pemanggilan tersebut.
Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi kembali dengan Sandi dan mengagendakan ulang pertemuan. Pertemuan akan dilaksanakan pada Senin (19/4/2021).
Pemanggilan ini, lanjut Tumpak, bertujuan untuk mengumpulkan data untuk pemeriksaan khusus. ”Nah, jadi, saya mau melihat dulu, (data) apa yang dimiliki oleh Sandi. Nanti, saya cocokkan dengan hasil pemeriksaan kami,” ucapnya.
Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat, Tumpak mengatakan, pihaknya nanti akan memilah terlebih dahulu mana yang bersifat pelanggaran administratif dan mana yang bersifat merugikan keuangan negara. Setelah itu, Kemendagri baru bisa memutuskan tindakan yang akan diambil.
”Kalau nanti bukti-bukti itu memberikan keyakinan memadai bagi kami, dan misalnya, ditemukan yang sifatnya kerugian negara, nah nanti kami koordinasikan juga dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sandi bersedia memenuhi panggilan dari Kemendagri untuk memberikan keterangan dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok. Ia pun berterima kasih karena pesannya sampai dan didengar pihak kemendagri.
Saya sudah dapat panggilan lagi dari Kemendagri, saya akan ke sana. (Sandi)
Sandi mengatakan, ia sudah mendapat undangan panggilan dari Kemedagri pada Kamis (15/4/2021), tetapi ia tidak bisa hadir karena baru menerima undangan itu pada pukul 08.30, sedangkan jadwal undangan pukul 09.00.
”Saya tidak bisa datang ke sana karena waktunya mepet. Saya juga tidak tahu kenapa surat itu telat datang dan diserahkan ke saya, padahal dalam surat itu tertulis tanggal 14 April, tetapi baru saya terima pada 15 April. Telat satu hari. Saya sudah dapat panggilan lagi dari Kemendagri, saya akan ke sana,” kata Sandi.
Sandi melanjutkan, ia juga kembali datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memberikan tambahan informasi dan dalam pengungkapan kasus dugaan kasus korupsi Dinas Damkar. Ia diperiksa selama lima jam dan mendapat 20 pertanyaan.
”Saya beri keterangan terkait pengadaan sepatu PDL, pemotongan dana insentif penyemprotan disinfektan yang berkaitan dengan dana Covid-19. Penyemprotan disinfektan itu pada 2020. Saya tanda tangan untuk insentif Rp 1,7 juta, tetapi yang diterima Rp 850.000,” kata Sandi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan setelah menerima laporan dan keterangan dari Sandi, pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari anggota dinas damkar. Hingga saat ini sudah ada sembilan orang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Herlangga mengatakan, Kejari Depok, secara spesifik menangani kasus pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) pada 2018. Dari laporan dan alat bukti dari Sandi, pengadaan sepatu PDL dinilai tidak sesuai standar dan diduga jauh di bawah pagu anggaran.
”Ini masih kami dalami, masih tahap awal. Pemeriksaan ini akan menjadi kunci ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian. Kami belum bisa hitung potensi kerugiannya. Namun, memang ini menggunakan anggaran dinas damkar pada anggaran tahun 2018,” kata Herlangga.
Dari keterangan Sandi, kualitas sepatu PDL tidak sebanding dengan harga pagu anggaran sepatu sebesar Rp 850.000. Saat Sandi mengecek harga sepatu dengan merek dan kualitas yang sama hanya sekitar Rp 400.000.
Kejari juga berencana akan memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana. ”Kami lakukan bertahap dulu. Kami belum panggil karena kami kumpulin dulu informasi dan belum menyentuh ke yang bersangkutan. Namun memang nanti akan kami mintai keterangan,” kata Herlambang.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Depok memanggil sejumlah pejabat Dinas Damkar Kota Depok, seperti Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Denny Romulo dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Welman Naipospos.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar I Made Bayu Sutha mengatakan, pihaknya masih mendalami dan meminta klarifikasi terkait dugaan korupsi insentif penanggulangan Covid-19.
”Masih kami dalami dulu. Sekarang tahapnya proses klarifikasi,” kata Bayu.
Meski dugaan kasus korupsi ini sudah mulai diproses oleh Kejari Depok, Polres Depok, dan Kemendagri, Pemerintah Kota Depok masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi. Wali Kota Depok Mohammad Idris dan wakilnya, Imam Budi Hartono, hingga saat ini belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, keduanya tidak memberikan respon.
Membongkar kasus korupsi memang tidak mudah. Saat ada keberanian, hendaknya terus didorong hingga tuntas.