Ancaman Tak Padamkan ”Api”, Sandi Bongkar Korupsi Damkar Depok
Setiap orang, termasuk aparatur sipil negara, boleh dan memiliki hak melaporkan dugaan korupsi ke institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
Di depan mobil pemadam kebakaran, lengkap dengan seragam dinas biru dan helm oranye, Sandi (30) membentangkan poster bertulis, ”Bapak Kemendagri tolong!!! Untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok!!! Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!!!”.
Tidak hanya satu poster itu, Sandiaga juga menulis pesan untuk Presiden Joko Widodo, ”Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Depok #Stopkorupsidamkar”.
Dua pesan yang ditulis Sandi (30) itu kemudian ramai dan viral di media sosial. Dari pesan itu pula, ia mendapatkan ancaman dan intimidasi dari atasannya karena dinilai mencemarkan nama baik dan berusaha mengungkap dugaan kasus korupsi di korps ”Pantang Pulang Sebelum Padam” Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Depok.
Ini saya bergerak sendiri karena saya cinta pekerjaan ini. (Sandi)
Meski mendapatkan ancaman, intimidasi, bahkan sudah mendapatkan surat teguran, Sandi tidak mengendurkan niatnya membongkar praktik kotor di kantornya serta melapor ke Kejaksaan Negeri Depok dan akan melaporkan ke Kepolisian Resor Depok.
”Saya sudah datang ke Kejari Depok, Rabu (14/4/2021), untuk memberikan keterangan dan sejumlah alat bukti, seperti sepatu, dan salah satu bukti yang saya berikan, yaitu terkait ancaman dari atasan yang saya dan teman-teman terima. Untuk kelengkapan bukti lainnya saya tidak bisa ceritakan. Saya juga rencananya pada Selasa (20/4/2021) akan melapor ke Polres Depok,” kata Sandi, Kamis (15/4/2021).
Dugaan kasus korupsi yang berusaha Sandi bongkar adalah pengadaan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL). Sandi merasa kualitas sepatu PDL tidak sesuai standar, seperti tidak dilengkapi besi pengaman pada ujung sepatu dan saat dipakai bertugas mudah rusak.
Menurut sandi, kualitas sepatu PDL tidak sebanding dengan harga pagu anggaran sepatu sebesar Rp 850.000. Saat Sandi mengecek harga sepatu dengan merek dan kualitas yang sama hanya sekitar Rp 400.000.
Tidak hanya sepatu, kata Sandi, ada sejumlah perlengkapan kerja lainnya yang seharusnya disiapkan oleh kantor, seperti tongkat untuk menangkap ular, justru dibuat sendiri oleh anggota. Dugaan korupsi lainnya yang berusaha Sandi bongkar adalah pengurangan insentif penanganan Covid-19.
”Kami seharusnya mendapatkan Rp 1,8 juta, tetapi yang kami terima Rp 850.000. Kami pertanyakan insentif ini, tetapi pejabat itu bilang, kalau tidak suka silakan buat surat pengunduran diri,” kata Sandi.
”Kami dituntut bekerja 100 persen, tetapi Bapak bisa pikirkan sendiri, apakah Bapak memberikan hak layak kepada kami 100 persen? Saya mohon untuk Bapak jangan intimidasi teman-teman saya. Ini saya bergerak sendiri karena saya cinta pekerjaan ini,” kata Sandi yang tidak mau menyebutkan nama atasannya yang memberikan intimidasi itu.
Sementara itu, Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan sudah menerima laporan dari Sandi. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan resmi kepada lima orang. Namun, dari lima orang itu, hanya dua yang datang memenuhi panggilan, yaitu bendahara dan mantan Sekretaris Damkar Depok tahun 2018.
”Kami sudah terima barang bukti berupa sepatu dari Sandi. Saat ini kami kumpulkan data dan informasi. Beberapa pejabat di damkar telah dimintai klarifikasi terkait pengadaan sepatu tersebut. Kami masih dalami kasus ini,” kata Herlangga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar I Made Bayu Sutha mengatakan, pihaknya sudah memanggil tiga pegawai Damkar Depok untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi. Namun, Bayu belum mau menjelaskan identitas tiga pegawai itu.
”Kami panggil dari bawah dulu. Setelah itu, kalau memang harus ke Kepala Bidang Damkar, kami akan meminta klarifikasi juga,” kata Bayu.
Dalam pesannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumulo meminta pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, tidak memberikan ancaman pemecatan kepada anggotanya yang mengungkap dugaan korupsi.
Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap orang, termasuk aparatur sipil negara, boleh dan memiliki hak melaporkan dugaan korupsi ke institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Saya kira tidak boleh. Silakan melapor sepanjang laporan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tjahjo ditemui di Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Tjahjo, kesempatan melaporkan dugaan korupsi sangat terbuka, terlebih ada mekanisme perlindungan bagi pelapor dugaan korupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Depok Gandara Budiana, saat dimintai keterangan sejak Selasa hingga Kamis (13-15/4/2021) malam, tidak memberikan respons balasan melalui pesan ataupun telepon.