logo Kompas.id
MetropolitanAncaman Tak Padamkan ”Api”,...
Iklan

Ancaman Tak Padamkan ”Api”, Sandi Bongkar Korupsi Damkar Depok

Setiap orang, termasuk aparatur sipil negara, boleh dan memiliki hak melaporkan dugaan korupsi ke institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLMC49EmmgwAA1XwM6PaVJMIVRQ=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2FDamkar-depok_1618493157.jpeg
DOKUMENTASI PRIBADI SANDI

Sandi (31), anggota Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Depok, Jawa Barat, membentangkan poster yang ditujukan keada Kemendagri agar menindak tegas pejabat karena dugaan korupsi.

Di depan mobil pemadam kebakaran, lengkap dengan seragam dinas biru dan helm oranye, Sandi (30) membentangkan poster bertulis, ”Bapak Kemendagri tolong!!! Untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok!!! Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!!!”.

Tidak hanya satu poster itu, Sandiaga juga menulis pesan untuk Presiden Joko Widodo, ”Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Depok #Stopkorupsidamkar”.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000