Pembunuh WNA di Serpong Manfaatkan Situasi Kewaspadaan di Perumahan
Ini jadi pelajaran bagi penanggung jawab keamanan permukiman serta warga untuk lebih waspada, terutama jika non warga setempat berniat masuk ke perumahan di malam hari sekalipun ia sebelumnya sudah biasa ke sana.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — WA (22) membunuh seorang warga negara Jerman dan istrinya di Giri Loka 2, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (12/3/2021) malam. Petugas satuan pengamanan kompleks tidak mencurigainya, karena pelaku memang kerap keluar-masuk untuk bekerja merenovasi rumah korban.
“Itu salah satu yang memudahkan pembunuhan terjadi,” ucap pengajar kriminologi Universitas Indonesia, A Josias Simon Runturambi, saat dihubungi pada Minggu (14/3). Hubungan yang pernah dibangun pelaku dengan warga negara Jerman KEN (84) serta istri NS (53) lewat relasi kuli harian bangunan dengan pemilik rumah yang direnovasi membuat petugas satpam tak menyangka terhadap bahaya dari WA.
Kejadian ini menjadi pelajaran penanggungjawab keamanan permukiman serta warga untuk lebih waspada, terutama jika bukan warga berniat masuk ke perumahan saat malam hari, sekalipun jika ia sebelumnya sudah biasa lalu lalang di sana.
Josias menambahkan, pengurangan kesempatan bisa diupayakan pula dengan teknologi keamanan, misalnya pemasangan kamera pengawas CCTV. Perangkat teknologi keamanan nantinya juga berpotensi membantu menguatkan pembuktian dalam proses hukum jika terjadi tindak pidana.
Terkait motif WA, Josias berpendapat, pembunuhan yang dilatarbelakangi dendam biasanya terjadi karena tidak harmonisnya hubungan antara orang-orang yang terlibat hubungan dekat atau dalam. Hubungan semacam itu tidak hanya terbangun di antara anggota keluarga, tetapi bisa juga karena kegiatan atau pekerjaan, seperti antara WA dengan KEN dan NS.
“Kekurangharmonisan tadi membuat timbulnya rasa ingin membalas yang kemudian menumpuk, dan salah satu jalan keluarnya membunuh,” tutur Josias.
Seperti diberitakan, Personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Kepolisian Sektor Serpong meringkus WA pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 15.30 di Tambun, Bekasi. Jumat (12/3), ia menggunakan kapak melukai KEN dan NS, pemilik rumah di Giri Loka yang pernah mempekerjakannya guna renovasi.
WA menyatakan sakit hati karena pernah dihina kedua korban. Namun, pernyataan WA bakal sulit diketahui kebenarannya karena kedua korban telah kehilangan nyawa dan tidak akan bisa membela diri atau mengonfirmasi pengakuan sepihak dari tersangka.
”Terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ucap Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Minggu (14/3/2021). WA juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil dua ponsel dan uang Rp 220.000 dari para korban. Itu semua membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka mulai bekerja di rumah KEN dan NS pada 22 Februari. Saat itu, terdapat renovasi rumah di bagian depan, antara lain pengecatan dan perbaikan atap. Namun, korban memberhentikan WA pada 8 Maret dengan alasan pekerjaannya kurang bagus.