Sakit Hati, Alasan Sepihak dari Pembunuh Warga Jerman
Tersangka WA merupakan pelaku tunggal. Kapak memang dia temukan di rumah para korban, tetapi dia sudah berencana membunuh sebelum mendapatkan senjata tajam itu.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Kepolisian Sektor Serpong meringkus WA (22), kuli bangunan yang pernah bekerja memperbaiki rumah di Giri Loka 2, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan. Ia terbukti menggunakan kapak untuk membacok warga negara Jerman dan istrinya yang merupakan pemilik rumah tersebut hingga tewas. WA menyatakan sakit hati karena pernah dihina kedua korban. Namun, pernyataan WA bakal sulit diketahui kebenarannya karena kedua korban telah kehilangan nyawa dan tidak akan bisa membela diri atau mengonfirmasi pengakuan sepihak dari tersangka.
”Terhadap yang bersangkutan, kami persangkakan pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” ucap Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, dalam konferensi pers, Minggu (14/3/2021). WA juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil dua ponsel dan uang Rp 220.000 dari para korban. Itu semua membuatnya terancam dipenjara seumur hidup.
Bercak darah menodai bajunya, tetapi anggota satpam lagi-lagi tidak mencurigai WA ketika keluar kompleks, mengingat pembunuhan terjadi pukul 22.30 sehingga kondisi gelap.
Pemilik rumah adalah warga negara Jerman berinisial KEN (84), sedangkan istrinya merupakan warga negara Indonesia, NS (53). KEN tewas di tempat kejadian, sedangkan NS meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.
Iman mengatakan, WA merupakan pelaku tunggal. Kapak memang dia temukan di rumah para korban, tetapi dia sudah berencana membunuh sebelum mendapatkan senjata tajam itu.
Motif tersangka karena merasa sakit hati akibat beberapa kali dihina KEN dan NS. Pengakuan WA, korban KEN pernah menamparnya dua kali, sedangkan NS kerap menunjuk-nunjuk WA menggunakan kaki. ”Mungkin itu karena ada kesalahan-kesalahan saat tersangka mengerjakan perbaikan rumah,” ujar Iman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka mulai bekerja di rumah KEN dan NS pada 22 Februari. Saat itu, terdapat renovasi rumah di bagian depan, antara lain pengecatan dan perbaikan atap. Namun, korban memberhentikan WA pada 8 Maret dengan alasan pekerjaannya kurang bagus.
WA dendam kemudian merencanakan membunuh KEN dan NS pada Jumat, 12 Maret. Ia berangkat dari rumahnya di Legok, Tangerang, dan tiba di perumahan korban pada malam hari. Kedatangannya pada larut malam tidak dicurigai, bahkan oleh petugas satuan pengamanan (satpam) kompleks. ”Tidak ada karena yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang. Satpam pun sudah biasa melihat dia keluar-masuk,” ujar Angga.
WA lantas masuk ke pekarangan rumah KEN dengan memanjat pagar tembok, lalu naik ke lantai dua menggunakan perancah (stager) yang masih terpasang untuk renovasi rumah. Di lantai dua, ia bisa masuk ke ruang kerja korban yang diketahuinya tidak pernah dikunci.
Tersangka melihat para korban belum tertidur saat mengamati dari lantai dua sehingga ia menunggu sekitar lima menit, sampai keduanya masuk kamar. Ia lalu menemukan kapak dan menyelipkannya di pinggang kanan, turun ke lantai satu, dan pergi ke pintu utama rumah untuk mengetuknya. Tujuannya, memancing perhatian korban.
Korban NS keluar dari kamar karena mendengar ketukan itu. Saat hampir mencapai pintu utama, ia dibekap WA dan dibawa ke kamar. WA menganiaya NS dengan senjatanya. Mendengar keributan itu, KEN terbangun, tetapi langsung tidak berkutik setelah WA menyerangnya dengan senjata yang sama.
Setelah mengambil ponsel dan uang para korban, WA bergegas kabur. Bercak darah menodai bajunya, tetapi menurut Angga anggota satpam lagi-lagi tidak mencurigai WA ketika keluar kompleks, mengingat pembunuhan terjadi pukul 22.30 sehingga kondisi gelap.
WA berganti pakaian di rumahnya di Legok, memesan ojek daring untuk pergi ke Stasiun Jakarta Kota, lalu naik kereta ke Tambun, Kabupaten Bekasi, menuju rumah kerabatnya. Di sana, ia sempat bekerja memperbaiki pompa salah satu warga.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Serpong menindaklanjuti laporan pembunuhan itu. Salah satu petunjuk didapatkan dari A, asisten rumah tangga KEN dan NS, yang melihat WA setelah membacok. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus WA di Tambun pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 15.30.