Pembunuhan Dua Perempuan di Bogor Diawali Janji Bertemu lewat Medsos
Pelaku membunuh dua perempuan dalam rentang waktu sepuluh hari. Polisi masih menelusuri jejak digital pelaku.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap pembunuh perempuan berusia 17 tahun yang jenazahnya ditemukan di dalam plastik hitam, Kamis (25/2/2021). Dari penangkapan itu, terungkap bahwa pelaku membunuh dua perempuan muda dalam sepuluh hari.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, setelah penyelidikan dua minggu, tim gabungan Reserse Polresta Bogor, Polsek Tanah Sareal, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengungkap pembunuhan terhadap DP (17) yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Cilebut, depan toko bangunan, Kampung Jembatan 2, Kelurahan Sukaresmi, Tanah Sareal, Kota Bogor.
”Kami menangkap pelaku, MRI (21), pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 19.30 di Depok, Jawa Barat. Kami juga menemukan kalung milik korban DP. Setelah penyelidikan panjang dua minggu, memeriksa 15 saksi termasuk saksi kunci, keterangan mengarah ke MRI,” kata Susatyo kepada awak media, Kamis (11/3/2021), di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Bogor Komisaris Dhoni Erwanto mengatakan, perempuan di dalam kantong plastik hitam itu pelajar SMA di Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Ada tanda kekerasan luka lebam di bagian leher.
Dari keterangan keluarga korban, DP pamit kepada orangtuanya pada Rabu (24/3/2021) untuk mengerjakan tugas dengan teman-temannya di wilayah Galuga. Komunikasi terakhir keluarga dengan DP selepas maghrib. Hingga pukul 23.00, orangtua korban tidak bisa menghubungi DP. Sejak itu, DP tak pernah pulang hingga pagi harinya ditemukan tak bernyawa.
Susatyo melanjutkan, setelah penangkapan dan pemeriksaan, polisi langsung mengembangkan kasus. Ternyata ada satu korban lagi yang menjadi korban pembunuhan MRI selain DP.
”Pelaku MRI tidak hanya satu kali membunuh. MRI baru saja melakukan aksi keduanya dengan membunuh gadis berinisial EL (23). Korban dibuang di sebuah kebun di daerah Pasir Angin, Megamendung, yang ditemukan Selasa (9/3/2021). Perilaku MRI ini layaknya serial killer atau pembunuh berantai. Ia melakukan aksinya sendiri,” katanya.
Seperti korban pertama, dari pemeriksaan awal dan hasil otopsi ada luka lebam di leher korban. Selain itu, polisi juga menyita satu kotak tas besar, plastik hitam, dan tas ransel yang digunakan tersangka untuk membawa korban seusai dibunuh.
”Modusnya sama, berkenalan melalui media sosial. Kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan diajak ke Puncak. Sesampai di Puncak, berkencan, lalu dihabisi nyawanya dengan mencekik korban. Lokasi yang digunakan kencan sama, hanya berbeda kamar. Motifnya menguasai barang milik korban,” lanjut Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, tersangka bisa jadi tidak jera dengan pembunuhan pertama. Tersangka menikmati pembunuhan kedua. Selain itu, tersangka juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan inex.
”Ini adalah awal. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Bogor. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus, termasuk menelusuri jejak digital tersangka. Kami akan memeriksa kejiwaan tersangka. Perbuatan yang ia dilakukan secara sadar, artinya pelaku mengetahui dampak dan akibat,” tutur Susatyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
”Pasal berlapis untuk tindakan pembunuhan oleh pelaku ini. Baik itu dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak, karena korban pertama berusia 17 tahun, pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati atau serendahnya 15 tahun,” kata Susatyo.