Video Viral Kolam Ombak Berujung Denda Rp 10 Juta bagi The Jungle Waterpark Bogor
Kejadian ini menjadi evaluasi pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata Kota Bogor.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Keseruan di kolam ombak wahana wisata The Jungle Waterpark di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/2/2021), yang viral di media sosial, berujung denda Rp 10 juta bagi pengelolanya. Mereka dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berisiko menularkan kasus korona.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjatuhkan sanksi denda tersebut dan menutup obyek wisata air itu untuk sementara. Pada saat bersamaan, Pemerintah Kota Bogor segera memperketat dan menambah petugas untuk mengawasi obyek wisata agar kejadian serupa tidak terulang di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hari Senin (15/2/2021), Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memanggil pengelola tempat wisata untuk meminta keterangan mengenai kebenaran video viral yang mempertontonkan kerumunan pengunjung di kolam ombak. ”Tadi pagi saya menerima informasi terkait video kerumunan di The Jungle Waterpark pada Minggu (14/2/2021). Terkait video kerumunan itu, benar terjadi. Kami menutup The Jungle Waterpark dua-tiga hari dan memberikan denda maksimal Rp 10 juta,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, Senin (15/2/2021).
Dari aspek kapasitas, kata Bima, sebenarnya tidak ada pelanggaran. Kapasitas maksimal The Jungle Waterpark adalah 8.000 pengunjung, sementara pada Minggu lalu hanya 1.166 pengunjung. Namun, di kolam ombak terjadi penumpukan pengunjung karena pengaturan sistem di kolam itu hanya satu kali dalam 10 menit.
”Meski hanya 10 menit, terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran protokol kesehatan. Pihak pengelola, walau secara kapasitas keseluruhan tidak melanggar, di kolam itu tidak mengindahkan dan tidak menerapkan protokol kesehatan menghindari kerumunan,” papar Bima.
Atas peristiwa tersebut, menurut Bima, pengawasan protokol kesehatan di obyek wisata akan semakin diperketat dan pihak pengelola juga harus menerapkan pengawasan ketat terhadap pengunjung. Di masa pandemi Covid-19, upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sangat penting.
”Kami akan mengevaluasi kelemahan pengawasan prokes (protokol kesehatan). Kami akan menambah petugas. Karena petugas fokus pada ganjil genap, evaluasi kami akan menambah petugas,” lanjutnya.
Siap memperbaiki
General Manager The Jungle Waterpark Piranto mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor karena lalai dalam pengawasan di kolam ombak sehingga terjadi kerumunan pengunjung.
Menurut Piranto, secara keseluruhan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan. Ke depan, atas kerumunan pengunjung itu, pihaknya akan memperbaiki dan mengevaluasi protokol kesehatan, khususnya di kolam ombak.
”Kami siap jalankan sanksi ini. Ke depan akan kami perbaiki. Awalnya kami membuka setiap jam. Namun, karena pengunjung sepi, kami buka 10 menit sekali. Biasanya ada giliran, tetapi terjadi kesalahan, terjadi penumpukan pengunjung,” katanya.
Sementara itu, demi mempertegas kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Pemkot Bogor, TNI, dan Polri menandatangani nota kesepahaman dalam penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepatuhan protokol kesehatan masih menjadi persoalan besar. Sosialisasi saja tidak cukup memberi kesadaran pentingnya menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Padahal, protokol kesehatan menjadi proteksi dini agar tidak terpapar Covid-19.
”Nota kesepahaman tentang penegakan hukum protokol kesehatan ini dimensi penegakan hukumnya luas. Nanti bisa menggunakan peraturan wali kota, ataupun yang nanti menjadi perda dan undang-undang kesehatan,” kata Susatyo.
Dalam menentukan apakah jenis pelanggaran protokol kesehatan itu sebuah tindak pidana atau bukan, tambah Susatyo, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mempertimbangkan hukuman yang diterima pelanggar. Landasan hukum yang kuat juga diharapkan membuat petugas di lapangan tidak ragu lagi menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
”Tentu ketika kami memberikan sanksi pidana, nanti di-backup oleh kejaksaan negeri. Kami tentu berdiskusi secara utuh sehingga tidak ada keraguan bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejari, maupun komandan Denpom, demi upaya disiplin protokol kesehatan lebih baik di Kota Bogor,” ujar Susatyo.
Sementara itu, Bima menyampaikan, selama ini aturan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020, seperti pada penerapan penegakan pelanggaran di The Jungle Waterpark dan rombongan ”motor gede” yang tidak mematuhi aturan ganjil genap beberapa hari lalu.
Namun, menurut dia, perlu kekuatan aturan penegakan lebih agar protokol kesehatan tidak diabaikan. Kepatuhan protokol kesehatan warga yang semakin menurun menjadi latar belakang penegakan hukum perlu lebih tegas agar ada efek jera.
”Pada akhir tahun lalu kami berupaya mempercepat proses pembentukan perda tentang ketertiban umum yang menyangkut banyak hal, seperti lingkungan hidup, aspek prokes, hingga sanksinya diatur juga. Kira-kira akan lebih berat sanksinya, tetapi landasan hukumnya lebih pasti,” kata Bima.