Menyusul Waterboom Lippo Cikarang, 18 Tempat Hiburan di Bekasi Ditutup
Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang berujung pidana. Dua manajemen Waterboom Lippo Cokarang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pemkab Bekasi menutup 18 tempat hiburan lain pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari penyidikan polisi, para tersangka sengaja menurunkan harga tiket masuk ke obyek wisata air itu untuk menarik minat pengunjung dan berujung pada timbulnya kerumunan.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IP yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang serta DNS selaku Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang.
”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Dan, kemudian kami gelar perkara dan disimpulkan dua orang tersebut ditetapkan jadi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Hendra, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Kamis (14/1/2021).
Mereka diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Polisi juga menjerat kedua tersangka dengan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 218 KUHP tentang upaya melawan petugas. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
Hendra mengatakan, dari hasil penyidikan polisi, IP berperan sebagai inisiator pembuatan tiket promosi untuk menarik pengunjung. Sementara DNS berperan membagikan informasi promo ke akun media Instagram @waterboomlippocikarang selain juga sebagai inisiator pembuatan tiket promo.
Kasus ini bermula dari program promo khusus paket kejutan tahun yang diberlakukan manajemen Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp 10.000 dari harga normal Rp 95.000 saat akhir pekan. Promosi yang diumumkan di akun media sosial milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang sejak Rabu (6/1/2021) itu menarik antusiasme pengunjung dan mengakibatkan terjadi kerumunan massa.
”Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya. Kalau saat weekend dengan tiket normal, sebanyak lebih kurang 500 orang,” kata Hendra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut. Sebanyak 14 saksi yang terdiri dari sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut.
18 tempat hiburan ditutup
Sementara itu, pada Rabu (13/1/2021) malam, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menutup 18 tempat hiburan malam yang masih membandel karena melanggar protokol kesehatan. Satu dari belasan tempat hiburan itu bahkan ditutup permanen.
Beberapa tempat hiburan yang ditutup, antara lain, adalah lima tempat hiburan di Thamrin Lippo Cikarang, satu spa dan hotel di kawasan Cikarang Square. Satgas Covid-19 daerah setempat juga menutup 12 tempat hiburan malam di wilayah Tambun Selatan.
Penutupan 18 tempat hiburan itu dipimpin Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Turut hadir Kepala Polres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dan Komandan Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi Kolonel Invanteri Topan Tri Anggoro.
Eka mengatakan, langkah penutupan itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Pemerintah daerah serius menindak para pelanggar protokol kesehatan.
”Kami serius, kami bersungguh-sungguh. Jadi, saya mengimbau kepada semuanya, kepada pelaku usaha hiburan, untuk mematuhi protokol kesehatan. Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang melanggar,” ucap Eka.
Dari 18 tempat hiburan yang ditutup itu, kata Eka, ada satu tempat hiburan malam dengan nama Lute yang ditutup permanen. Penutupan permanen itu dilakukan pemerintah daerah lantaran kondisi tempat itu sangat berbahaya dan berpotensi tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
”Ini sangat membahayakan. Kalau kita lihat, kursi-kursinya cukup rapat dan tidak ada ventilasi. Jadi, tentu saja melanggar protokol kesehatan,” tutur Eka.