logo Kompas.id
MetropolitanMenyusul Waterboom Lippo...
Iklan

Menyusul Waterboom Lippo Cikarang, 18 Tempat Hiburan di Bekasi Ditutup

Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang berujung pidana. Dua manajemen Waterboom Lippo Cokarang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pemkab Bekasi menutup 18 tempat hiburan lain pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oWzxTShrdISM2PstbY7LWbLji-8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F5da7d3f2-4b26-44b9-a07a-8ae4dcb30322_jpg.jpg
KOMPAS/Polres Metro Bekasi

Polisi menunjukkan barang bukti tiket promo dari Waterboom Lippo Cikarang di Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Kamis (14/1/2021). Dua orang dari Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan jadi tersangka.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari penyidikan polisi, para tersangka sengaja menurunkan harga tiket masuk ke obyek wisata air itu untuk menarik minat pengunjung dan berujung pada timbulnya kerumunan.

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial IP yang menjabat General Manager Waterboom Lippo Cikarang serta DNS selaku Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000