Lahan Negara di Puncak Bebas Diperjualbelikan
Lahan milik negara dengan status hak guna usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperjualbelikan dengan bebas. Banjir dan longsor pun terus terjadi di kawasan Puncak.
BOGOR, KOMPAS — Jual beli lahan negara berstatus hak guna usaha atau HGU perkebunan dengan mudah ditemui di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara VIII banyak dikuasai secara ilegal oleh warga setempat hingga sejumlah tokoh masyarakat di Jakarta. Perangkat desa setempat ikut terlibat membantu memperjualbelikan tanah negara tersebut dengan harga Rp 300.000 per meter persegi.
Sebagian lahan yang diperjualbelikan berada di lereng curam dengan kemiringan lebih dari 45 derajat. Luas lahan yang dijual mulai dari 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Akibatnya, lahan hijau kawasan resapan air di hulu Sungai Ciliwung dengan mudah beralih menjadi berbagai bangunan.
Sebagian besar bidang tanah yang diperjualbelikan mengalami alih fungsi, dari seharusnya area tanaman produksi menjadi tempat didirikannya vila hingga asrama pendidikan. Di lahan HGU PTPN VIII di Desa Kuta berdiri sekitar 10 bangunan vila dan asrama pendidikan agama.
Bebas memanfaatkan
Tak sulit memperoleh tanah di area perkebunan PTPN VIII. Cukup datang ke Desa Kuta dan menyampaikan keinginan untuk membeli tanah kepada warga setempat. Beberapa makelar tanah akan langsung mendekat.
Tim Kompas sempat mengaku sedang mencari tanah di lereng gunung sekitar Desa Kuta. Seorang makelar bernama Bobby langsung menunjukkan lahan seluas 3.000 meter persegi di sebuah lembah dengan pemandangan menghadap perkebunan teh. Bobby mengklaim lahan yang dijual itu milik Gino, warga setempat yang memiliki hak garap di area perkebunan PTPN VIII.
Bobby pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat mudah. Bahkan, katanya, calon pembeli tak perlu melalui PTPN VIII untuk memperoleh kerja sama operasional (KSO). Cukup disetujui Gino sebagai pemilik hak garap dan diketahui perangkat Desa Kuta.
”Ini ke desa saja (tidak perlu ke PTPN VIII). Nanti oper alihnya (hak garap) di desa, disaksikan lurah, RW, dan RT,” ujar Agus.
Baca juga : Kalau Hutan Rusak, Kehidupan yang Terancam
Tak berapa lama, datang pria berusia 50 tahun menaiki mobil Mercedes Benz ML Class bergabung dengan Bobby dan Agus. Pria yang mengaku bernama Maman ini menyebut dirinya dipercaya Gino untuk memasarkan tanah garapannya. Maman juga mengaku ditugaskan kepala desa untuk mengawasi jual beli tanah di Desa Kuta. Dia sempat menyebut sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh masyarakat di Jakarta yang membeli tanah garapan di area HGU PTPN VIII di Desa Kuta.
Dengan mengaku hendak membeli tanah, Kompas sempat mengonfirmasi pengakuan Maman kepada Kepala Desa Kuta Kusnadi. Melalui telepon, Kusnadi pun menghubungi Maman. Kusnadi membenarkan bahwa proses pengoperan hak garap dapat dilakukan di desa dan untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli dikenakan biaya Rp 5.000 untuk dimasukkan ke kas desa. ”Paling biaya oper alihnya (hak garap) Rp 5.000 per meter. Itu untuk desa, hanya sebatas desa. Belum buat kecamatan,” ucapnya.
Bobby pun memperkenalkan makelar tanah lain bernama Agus untuk menjelaskan proses pengoperan tanah di area HGU milik PTPN VIII itu. Menurut Agus, jual beli tanah garapan di area HGU PTPN VIII sangat mudah.
Namun, Kusnadi tidak memberikan jaminan bahwa di atas tanah tersebut dapat diterbitkan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Tak ada jaminan pula, lanjutnya, tanah itu dapat dibuatkan sertifikat hak milik (SHM). ”Banyak yang sudah pakai notaris, tapi enggak keluar IMB-nya. Selain itu, untuk SHM juga belum bisa dimohonkan,” katanya.
Baca juga : Rugi Akibat Bencana Lebih Besar dari Laba Pariwisata
Terkait sejumlah bangunan vila dan asrama pendidikan yang sudah berdiri di lahan perkebunan, Kusnadi mengaku tidak mengetahui proses pendiriannya karena ia baru menjabat kades selama setahun. Namun, ia juga tidak menghalangi jika pembeli ingin mendirikan bangunan vila di lahan tersebut.
”Selama ada duit, ya, silakan saja bikin vila. Kalau saya hanya bisa mengeluarkan surat pengantar ke kecamatan dan dinas terkait karena saya enggak bisa keluarkan izin,” tuturnya.
Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan, semua lahan PTPN VIII yang dikuasai warga, tokoh masyarakat, hingga mantan pejabat negara berada di kawasan lindung. PTPN VIII pun tak pernah mengeluarkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
Sejauh ini, menurut Yudayat, PTPN VIII sedang berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang dikuasai pihak lain. Namun, dia mengakui, langkah hukum yang ditempuh baru sebatas somasi, belum ke ranah hukum pidana.
”Kami enggak berjalan sendiri, kami koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga, ATR/BPN, BUMN. Semuanya di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Sejauh ini, kami menganggap responsnya sangat positif. Artinya, niatnya sama. Karena ini tanah negara, harus diluruskan tanpa pandang bulu. Tetapi, diharapkan enggak ada kegaduhan,” ujarnya.
Sekretaris PTPN VIII Naning Diah Trisnowati pun berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membongkar semua bangunan yang berdiri di atas lahan perkebunan. Naning menganggap pihak yang berwenang membongkarnya adalah Pemkab Bogor. ”Pemkab Bogor sebagai penerbit izin bangunan, kami harapkan Pemkab Bogor bisa menertibkan,” ucapnya.
Menurut dia, dari 1.623,19 hektar total luas perkebunan Gunung Mas, seluas 291 ha diokupasi pihak lain.
Tak hanya area HGU PTPN VIII yang mudah beralih fungsi. Di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, terdapat lahan perkebunan teh milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP), yang sebagian telah beralih fungsi menjadi permukiman sejak 20 tahun lalu.
Menurut Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi, mulanya lahan PT SSBP dicatat sebagai HGU Nomor 5 Tahun 1970 seluas 822 hektar. Pada saat diperpanjang 30 tahun kemudian, setelah melalui pendataan, luas lahan yang tercatat sebagai HGU untuk PT SSBP berkurang menjadi 563 hektar. Sisanya, seluas 259 hektar, telah berubah menjadi permukiman hingga vila.
”Nah, 259 hektar itu tanah negara, tapi sudah bebas pakai (berubah dari HGU menjadi hak pakai). Kenapa? Sudah beralih fungsi menjadi permukiman. Jadi, bukan perkebunan yang mengalihkan atau menjual. Itu berubah dengan sendirinya karena okupasi. Di dalamnya ada vila-vila, ada TPU (tempat pemakaman umum). Rumah saya pun masuk yang 259 hektar itu,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor PT SSBP Rusmana mengaku tidak mengetahui persis perubahan luas lahan HGU PT SSBP. Selama ini, ia hanya mengetahui lahan tersebut seluas 563 hektar.
Bencana
Masifnya alih fungsi lahan di hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung ini menyebabkan hampir seluruh kawasan Puncak dalam kondisi kritis. Berdasarkan pemetaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Citarum Ciliwung, pada 2018, lahan sangat kritis telah menyelimuti hampir separuh kawasan Puncak, meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung, dengan total luas tak kurang dari 4.600 hektar.
Pemetaan citra satelit menunjukkan, luas kawasan lindung masih dominan pada 2012. Namun, pada pertengahan 2020, kawasan budidaya terlihat lebih banyak menggantikan kawasan lindung.
Berdasarkan hasil analisis spasial yang diolah tim Litbang Kompas, diketahui banyak lahan di kawasan Puncak tidak sesuai dengan perencanaan tata ruangnya. Temuan ini diperoleh dari hasil tumpang susun peta tutupan lahan antara citra satelit resolusi tinggi dari aplikasi Google Earth perekaman tahun 2012 dan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor tahun 2005-2025.
Contohnya, lahan terbangun di Desa Cipayung Girang dan Desa Cilember di Kecamatan Megamendung yang sebagian terletak di kawasan hutan lindung. Begitu juga sejumlah lahan terbangun di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, yang berada di kawasan hutan konservasi.
Kondisi ini pun tidak membaik setelah dikeluarkan RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036. Pada RTRW itu terjadi banyak perubahan peruntukan lahan, termasuk konversi hutan lindung menjadi permukiman perdesaan. Bahkan, setelah tahun 2016, peruntukan semua hutan lindung di Kecamatan Megamendung hilang. Sebagian besar berubah menjadi hutan produksi tetap serta perkebunan dan tanaman tahunan.
Banjir bandang yang menerjang perumahan pegawai perkebunan teh Gunung Mas, PTPN VIII, Cisarua, pada Selasa (19/1/2021) pun berada di tengah area lahan agak kritis hingga sangat kritis. Sejak 2016, bencana di Cisarua dan Megamendung tak hanya longsor, tetapi juga banjir dan banjir bandang yang dapat terjadi 5-9 kali dalam setahun.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mencatat, sepanjang 2016-2020 sebanyak 97 bencana longsor melanda Kecamatan Megamendung, sementara di wilayah Cisarua terjadi 54 bencana longsor. Dibandingkan periode 2011-2015, jumlah kejadian longsor di Cisarua dan Megamendung meningkat empat kali lipat. Demikian pula dengan fenomena banjir yang juga meningkat frekuensinya.
Ahli hidrologi IPB University, Hidayat Pawitan, mengungkapkan, masifnya alih fungsi lahan membuat daya resap tanah terhadap air di hulu Sungai Ciliwung makin rendah. Menurut dia, hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen. Artinya, 90 persen air hujan tak diserap ke tanah dan melimpas ke sungai.
Jika sampai terjadi banjir bandang, menurut Hidayat, berarti koefisien limpasan air permukaan di daerah itu sudah 100 persen. Artinya, semua air hujan yang jatuh di permukaan tanah melimpas menjadi air permukaan.
”Banjir bandang itu koefisien limpasannya di atas 1 semua, secara hukum alam itu enggak boleh terjadi,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra membantah telah terjadi perubahan peruntukan lahan pada RTRW dari hutan lindung menjadi lahan produksi. Jika terjadi perubahan peruntukan lahan hutan lindung menjadi permukiman pada RTRW 2016-2036, menurut Suryanto, itu merupakan revisi karena ada kekeliruan dalam RTRW sebelumnya.
”Tidak ada yang namanya kami menghilangkan kawasan hutan. Jadi, dalam revisi tata ruang kemarin, itu lebih menyesuaikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pemerintah Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengubah hutan. Penetapan yang dilakukan pusat harus kami ikuti,” ujar Suryanto yang ditemui di kantornya.
Selain itu, lanjutnya, penetapan perda tata ruang dirumuskan melalui pembahasan yang sangat panjang karena semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, harus mengawasi dan menyetujuinya. Perda tata ruang harus mengadopsi aturan provinsi dan pusat. Selain itu, juga harus mendapat persetujuan gubernur dan menteri.
Jauh sebelum tahun 2005, menurut mantan Kepala Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Ciujung-Ciliwung Transtoto Handahari, sebuah vila berdiri di kawasan hutan lindung di Megamendung bagian utara. Di atas lahan tempat vila itu berdiri, berdasarkan peta bidang ATR/BPN, terbit hak guna usaha.
”Saya pernah masuk. Saya lihat, wah, ini gawat. Lihat lerengnya curam. Kalau sekarang, mungkin daya dukung masih kuat. Tetapi kalau di sana dibangun lagi, ya, lama-lama enggak kuat,” katanya.
Baca juga : Banjir Jakarta Bukan Hanya karena Puncak yang Rusak
Sementara di sekitar kawasan vila itu kini berdiri banyak vila lain dan asrama pendidikan agama ataupun asrama pendidikan milik pemerintah. Dalam RTRW 2005-2025, sebelum direvisi oleh RTRW 2016-2036, kawasan itu merupakan hutan lindung.
Mengatasi berbagai permasalahan di Puncak, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Budi Situmorang mengungkapkan, saat ini telah dibentuk Project Management Office (PMO) Bopunjur yang diketuai oleh Menteri ATR/BPN. Institusi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Puncak-Cianjur. Badan Kerja Sama Pembangunan Jabodetabek Punjur yang ada selama ini akan melebur di dalamnya.
”Tahun ini PMO mulai aksi, penghijauan dan pembuatan sumur resapan (di kawasan Puncak) dengan melibatkan komunitas masyarakat di Puncak,” ucapnya.
Ia menambahkan, jual beli tanah negara di lahan HGU perkebunan mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemegang hak. ”Tentu kami akan evaluasi lagi, bagaimana kondisi HGU Gunung Mas ini. Kami bisa lihat pertumbuhan bangunan di sana dengan citra satelit. Demikian pula HGU yang terbit untuk vila (di Megamendung),” ujarnya.
Budi mengatakan, lewat PMO ini diharapkan segala permasalahan di Puncak dapat diatasi, termasuk banyaknya institusi yang memiliki kewenangan di kawasan itu. ”Kami juga akan susun rencana menertibkan bangunan di sana,” ucapnya.
Pengampanye dan pegiat advokasi Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengungkapkan, memburuknya lingkungan Puncak tak lepas dari karut-marut tata kelola pertanahan di kawasan itu, termasuk banyaknya institusi pemerintah yang memiliki kewenangan di kawasan itu. Luas HGU milik perkebunan PTPN ataupun yang dikelola swasta, contohnya, bisa berkurang akibat banyaknya pendirian bangunan di kawasan itu.
Hingga tahun 2000, koefisien limpasan air permukaan di Puncak sudah 90 persen.
Pada RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, lanjut Anggi, banyak kawasan lindung yang hilang dan berganti dengan kawasan budidaya. ”Artinya apa, bisa jadi di balik penyusunan RTRW itu banyak kepentingan investasi yang masuk di Kabupaten Bogor sehingga harus mengubah yang tadinya kawasan lindung menjadi budidaya,” katanya.
”Jadi, ada berbagai macam kasus yang bisa ditelusuri di kawasan Puncak ini. Ada dampak dari ketidaksesuaian antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing punya perencanaan. HGU tumpang dengan hutan produksi, hutan produksi tumpang dengan kawasan lindung. Kawasan lindung kemudian tumpang lagi dengan izin-izin, seperti izin resor, nanti tumpang lagi dengan sertifikat. Jadi rumit. Ini yang harus dibenahi,” lanjutnya.
Namun, menurut Hidayat Pawitan, bukan hal yang mustahil kawasan Puncak dipulihkan kembali. Melihat banyaknya bangunan yang sudah berdiri dan tak sedikit lahannya dibuatkan sertifikat hak milik, tentu strateginya bukan lagi membebaskan lahan untuk penghijauan.
Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, dibutuhkan intervensi teknik hidrologi untuk mengendalikan debit air permukaan yang dapat menyebabkan tingginya erosi, longsor, hingga banjir. Intervensi teknik itu mulai dari perbaikan drainase serta pembuatan sumur resapan dan embung.
Baca juga : Mengembalikan Air ke Dalam Tanah di Kawasan Puncak
Pembongkaran vila yang pernah dilakukan Pemkab Bogor dengan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Jakarta, menurut Hidayat, tidak cukup untuk memulihkan Puncak. Tindakan itu harus diikuti dengan pembuatan sumur resapan.
”Jadi, tidak cukup hanya dengan membongkar vila. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat meresap,” ujarnya.
Jadi, tidak cukup hanya dengan membongkar villa. Harus diikuti dengan intervensi teknik hidrologi agar air dapat meresap.
Kepala BPDAS-HL Citarum Ciliwung Pina Ekalipta pun menilai, saat ini yang dibutuhkan adalah penegakan hukum agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan dan kewajiban pembuatan sumur resapan di setiap rumah sebagai syarat penerbitan IMB harus ditegakkan. Sebab, pada dasarnya, sebagian lahan di Puncak memiliki karakter mudah lepas atau gugur.
”Banjir bandang di perkebunan Gunung Mas karena tanahnya mudah lepas. Kalau jadi hutan pun akan seperti itu. Selain memang limpasan air permukaannya tinggi,” ucapnya.
Peneliti Madya Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulistya Ekawati memandang, pengelolaan kawasan Jabodetabek-Puncak-Cianjur yang selama ini bertumpu pada kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota tidaklah cukup. Sebab, kawasan Puncak adalah kawasan strategis nasional dan punya peran konservasi untuk mengendalikan bencana, baik di hulu maupun hilir Sungai Ciliwung.
Menurut dia, sejumlah kementerian dan lembaga negara perlu terlibat untuk mengelola dan mengendalikan kawasan Puncak di bawah koordinasi kementerian koordinator.
”Urusan bencana ditetapkan oleh BNPB. Lalu, persoalan teknis lain bisa melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Sulistya.