Itu lantaran petugas masih butuh tambahan keterangan, sedangkan pemeriksaan sebelumnya mesti diakhiri karena sudah terlampau malam.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu (6/1/2021) memeriksa lagi dua saksi terkait tindak pidana timbulnya kerumunan massa dalam demonstrasi bertajuk Aksi 1812. Keduanya, yaitu penanggung jawab demo berinisial RK serta koordinator lapangan AS.
Itu lantaran petugas masih butuh keterangan tambahan dari RK dan AS, sedangkan pemeriksaan sebelumnya mesti diakhiri karena sudah terlampau malam. Keduanya bersama AR, pembaca doa di mobil komando, telah diperiksa pada Selasa (5/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu menuturkan, RK dan AS sudah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pukul 13.00. “Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan, karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi lagi,” ucapnya di Polda, Jakarta Selatan.
Kedua orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan untuk tambahan, karena masih ada pertanyaan yang harus dilengkapi lagi (Yusri Yunus)
Selain RK, AS, dan AR, polisi pada Senin (4/1) terlebih dahulu memeriksa seorang pemilik kendaraan untuk demo berinisial A serta satu saksi berinisial SM. SM terkonfirmasi sebagai Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Yusri menyebutkan, untuk melengkapi kebutuhan penyidikan, petugas juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, salah satunya ahli hukum pidana.
Aksi 1812 merupakan demonstrasi yang diinisiasi kelompok massa bernama Anak NKRI pada Jumat (18/12/2020). Rencananya, mereka akan berunjuk rasa di depan Istana Negara mulai pukul 13.00, tetapi massa ditahan di bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, yang membatasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat.
Polisi lantas membubarkan kerumunan massa sebelum aksi berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19. Perlawanan terhadap langkah kepolisian ini sempat terjadi. Sebanyak 455 orang ditangkap tetapi sebagian besar sudah dilepaskan. Dari antara mereka, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima orang karena membawa senjata tajam dan dua orang membawa narkoba.
Tuntutan massa Aksi 1812 antara lain pengusutan tuntas kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini dinyatakan bubar oleh pemerintah, dan pembebasan Muhammad Rizieq Shihab tanpa syarat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. Ia ditahan.
Selain memproses para pelanggar hukum saat hari-H Aksi 1812, polisi juga menyatakan ada tindak pidana dari penyelenggaraan demo tersebut. Karena itu, orang-orang yang terkait dengan Aksi 1812 diperiksa pada pekan ini.
Yusri menjelaskan, penyidik mendapati ada tindak pidana dari penyelenggaraan Aksi 1812 berdasarkan Pasal 169 dan 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 160 KUHP merupakan pasal yang juga menjerat Rizieq, yakni penghasutan melakukan tindak pidana dan memuat ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Tinda pidana yang terjadi yaitu pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa, padahal Jakarta sedang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan laju penularan Covid-19. Menurut polisi, PSBB merupakan salah satu bentuk karantina wilayah.
Terkait kematian enam anggota FPI yang pengusutannya dituntut massa Aksi 1812, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut menyelidiki. Keenamnya tewas dalam rangkaian bentrokan dengan polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari, salah satunya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 di daerah Karawang, Jawa Barat.
Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, menuturkan, pihaknya saat ini sudah memasuki tahap akhir penyelidikan. “Paling lambat pekan depan laporan akan disampaikan,” ujar dia.
Beka mengatakan, Komnas HAM memiliki rekaman suara terkait kejadian yang lebih lengkap dibanding yang sudah beredar di berbagai media maupun media sosial. Total durasinya 25 menit. Pada Selasa, Komnas HAM sudah mengundang ahli psikologi forensik untuk menganalisis rekaman tersebut, yang juga berisi pesan suara sewaktu bentrokan.
Keterangan ahli psikologi forensik diharapkan bisa membantu mengetahui keaslian suara dalam rekaman serta mengetahui suasana yang terbangun saat kejadian guna menentukan konteks suasananya.
Selain itu, tim penyelidik pada Senin menggelar rekonstruksi kejadian di salah satu area parkir Komnas HAM, mulai dari awal peristiwa hingga saat anggota FPI yang ditembak dibawa ke rumah sakit. Beka menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil uji balistik proyektil dan selongsong peluru. Ada yang terkait peristiwa, ada yang tidak.
Sementara itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini memasuki hari ketiga, dengan agenda pembuktian dari pihak Rizieq.
Dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV di sela sidang, anggota tim kuasa hukum Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya menunjukkan bukti surat berupa 40 dokumen. Salah satunya adalah pemberitahuan hukuman administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada FPI dan Rizieq, yang totalnya mencapai Rp 50 juta.
Artinya, Rizieq sudah dihukum terkait kerumunan di Petamburan. Itu salah satu alasan yang membuat tim kuasa hukum yakin permohonan mereka dikabulkan hakim agar status tersangka Rizieq dibatalkan. “Seseorang tidak boleh dihukum dua kali untuk kasus yang sama,” ujar Alamsyah.