Para Saksi Aksi 1812 Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Pidana Kerumunan
Tuntutan peserta Aksi 1812, antara lain, pengusutan tuntas kematian enam anggota Front Pembela Islam yang kini dinyatakan bubar oleh pemerintah dan pembebasan M Rizieq Shihab tanpa syarat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Semua saksi yang terkait demonstrasi bertajuk Aksi 1812 menghadiri pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, pekan ini. Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi penyidikan tindak pidana karena adanya kerumunan massa dalam unjuk rasa di tengah adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB guna menekan laju penularan Covid-19.
”Ada beberapa saksi ahli yang akan kami periksa. Nanti jika pengumpulan alat bukti sudah lengkap, baik dari keterangan saksi, bukti petunjuk, surat, maupun bukti-bukti yang lain, baru kami lakukan gelar perkara,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021) siang, di Jakarta. Penyidik sedang merancang agenda pemeriksaan saksi ahli, yang salah satunya merupakan saksi ahli hukum.
Adapun saksi yang terkait Aksi 1812 sudah dan sedang diperiksa pada Senin (4/1/2021) dan Selasa. Yusri mengatakan, pada hari Senin, seorang pemilik kendaraan untuk demo berinisial A serta satu saksi berinisial SM hadir. SM terkonfirmasi sebagai Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
Sementara itu, tiga saksi datang pada Selasa ini, yaitu penanggung jawab demo berinisial RK, pembaca doa di mobil komando AR, serta koordinator lapangan demo AS. Yusri menyebutkan, pihaknya menjalankan protokol kesehatan berupa tes cepat antibodi dan antigen terhadap para saksi demi memastikan pemeriksaan aman dari risiko penularan Covid-19. Semua nonreaktif sehingga bisa ditanyai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kelompok massa bernama Anak NKRI mengumumkan bahwa mereka berencana menggelar Aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020) di depan Istana Negara, Jakarta, mulai pukul 13.00. Tuntutan mereka di antaranya pengusutan tuntas kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang kini dinyatakan bubar oleh pemerintah dan pembebasan M Rizieq Shihab tanpa syarat.
Melalui rekaman video sebelum hari-H demo, Slamet Maarif menyatakan bahwa dirinya bakal turut hadir. ”Jangan lupa, bagi yang hadir, tetap wajib jaga protokol kesehatan, wajib pakai masker, jaga jarak, jaga wudhu, dan harus tertib dan jaga kebersihan. Tunjukkan akhlak kita di mata umat Islam, rakyat Indonesia, dan dunia,” ujarnya.
Saat hadir di polda kemarin, Slamet menyatakan bahwa ia tidak jadi datang ke titik kumpul massa di sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, 18 Desember. Itu lantaran ia mendengar acara sudah bubar. Padahal, ia belum sampai sehingga memilih putar balik dan mengimbau massa untuk kembali ke rumah masing-masing.
Kerumunan memang dibubarkan polisi sebelum aksi berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19. Perlawanan terhadap langkah kepolisian ini sempat terjadi.
Polisi pun mengindikasikan ada tindak pidana dari pengumpulan massa pendemo oleh Anak NKRI, dengan ditetapkannya penyelidikan unsur pidana Aksi 1812 naik ke penyidikan pada Senin (21/12/2020). Yusri mengatakan, penyidik mendapati ada tindak pidana berdasarkan Pasal 169 dan 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, terkait kasus tewasnya enam laskar FPI, Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki dugaan penyerangan anggota FPI ke polisi. Adapun Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengusut ada-tidaknya pelanggaran prosedur oleh personel kepolisian yang berujung kematian enam anggota FPI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, para penyidik Bareskrim Polri belum sampai pada kesimpulan terkait bentrokan polisi-FPI. Kegiatan pengawasan oleh Divpropam terhadap polisi yang terlibat di bentrokan pun masih berjalan. ”Kita tunggu saja. Pasti akan dikomunikasikan kepada masyarakat,” tutur Rusdi.
Seperti diberitakan, enam anggota FPI tewas saat bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) dini hari. Bentrokan antara lain terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 di daerah Karawang, Jawa Barat.
Versi polisi, saat itu sejumlah petugas sedang membuntuti diduga pengikut Rizieq guna memastikan kebenaran kabar akan adanya pengerahan massa saat Rizieq diperiksa polisi. Petugas kemudian diserang anggota FPI di antaranya dengan senjata api.
Polisi membalas tembakan itu hingga dua anggota FPI tewas. Sebanyak empat anggota FPI yang masih hidup lantas dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam perjalanan, keempatnya disebut melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas sehingga turut ditembak hingga meninggal.