Layanan Transportasi di Jakarta Dibatasi Kala Liburan
Untuk tenaga kesehatan, layanan transportasi diperpanjang. Awalnya pukul 22.00-23.00 sekarang menjadi pukul 21.00-23.00 agar para tenaga kesehatan tidak terganggu mobilitasnya demi menyediakan layanan yang baik.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Transjakarta dan Jasa Marga mengeluarkan aturan pembatasan layanan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
”Sejak tanggal 18 Desember, layanan Transjakarta hanya pukul 05.00-20.00,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi melalui siaran pers, Rabu (17/2/12/2020). Pembatasan layanan berlangsung hingga tanggal 8 Januari 2020.
Namun, untuk tenaga kesehatan, layanan transportasi diperpanjang. Awalnya pukul 22.00-23.00 sekarang menjadi pukul 21.00-23.00 agar para tenaga kesehatan tidak terganggu mobilitasnya demi menyediakan layanan yang baik kepada masyarakat.
”Rute yang beroperasi tetap 145 dengan aturan keterisian per unit kendaraan 50 persen dari kapasitas maksimal,” kata Prasetia. Rinciannya adalah 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang di bus sedang, 15 orang untuk bus kecil, dan mikrotrans hanya boleh ada 5 orang.
Jasa Marga mengeluarkan pengumuman bahwa dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 akan mengoperasikan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A, yaitu ruas Simpang Yasmin ke Simpang Semplak. Jalur ini merupakan alternatif menuju Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Ruas BORR 3A adalah jalan tol layang sepanjang 2,85 kilometer yang menghubungkan Sentul dengan Salabenda. ”Kami berharap bisa mengantisipasi kepadatan liburan,” kata Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Dedi Krisnariawan Sunoto, anak perusahaan Jasa Marga.