ASN dan Non-ASN DKI Diminta Tunda Cuti dan Tidak Keluar Kota
Untuk pengendalian Covid-19 di tempat kerja, DKI membatasi 50 persen karyawan masuk dan sisanya bekerja dari rumah. ASN dan non-ASN diminta tidak cuti dan tidak bepergian ke luar kota.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagai langkah antisipasi ekstra dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi musim liburan yang berpotensi memicu perluasan paparan Covid-19, diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Ada banyak hal diatur, antara lain jumlah karyawan yang masuk kerja maksimal 50 persen serta meminta aparatur sipil negara dan non-ASN menunda cuti dan tidak bepergian ke luar kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (17/12/2020), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di area perkantoran, Pemprov DKI menetapkan kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Natal dan Tahun Baru paling banyak 50 persen.
Kebijakan yang ditempuh DKI, menurut Ahmad Riza, berbeda dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang meminta supaya 75 persen karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Menurut Ahmad Riza, DKI mengambil kebijakan 50 persen WFH dan 50 WFO karena saat ini sudah memasuki akhir tahun. ”Sesungguhnya pada akhir tahun ini kegiatan sebetulnya kecil. Namun, kami memberi kesempatan kepada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas pada akhir tahun,” katanya.
Sesungguhnya pada akhir tahun ini kegiatan sebetulnya kecil. Namun, kami memberi kesempatan kepada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas pada akhir tahun.
Ahmad Riza menambahkan, terkait kebijakan 50 persen itu, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pusat serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dari koordinasi itu, pemerintah pusat akhirnya menyepakati dan memutuskan WFH 50 persen.
Terkait aturan karyawan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mendapat instruksi untuk memastikan ketentuan pembatasan jumlah orang sebanyak 50 persen di tempat kerja atau kantor di satu waktu diterapkan. Selain itu, memastikan ASN dan non-ASN tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir secara terpisah menjelaskan, aturan untuk ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov DKI itu sudah diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 83/SE/2020.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah itu, untuk mengendalikan persebaran Covid-19, hari libur ASN dan non-ASN ditetapkan tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020. Dengan adanya upaya pengendalian persebaran Covid-19 pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021, melalui surat edaran itu, ASN dan non-ASN diminta menunda pelaksanaan cuti tahunan. Mereka juga diminta tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi.
Penundaan cuti pada akhir Desember 2020 itu, menurut Chaidir, sudah diumumkan kepada ASN. Kemudian mengenai kebijakan WFH dan WFO, ASN yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melapor melalui sistem e-kinerja. ”Adapun pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing,” ujarnya.
Apabila tidak sesuai ketentuan, tambah Chaidir, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin ASN atau dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Terkait instruksi gubernur itu, setiap kepala dinas akan menindaklanjuti dengan membuat surat keputusan kepala dinas.
Data dari DKI Jakarta per Kamis (17/12/2020) ini menyebutkan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 1.690 kasus. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 13.969 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, 11.275 orang dites PCR hari Kamis ini untuk mendiagnosis kasus baru, dengan hasil 1.395 positif dan 9.880 negatif. ”Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.690 kasus lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 295 kasus dari tiga laboratorium swasta dari tujuh hari terakhir yang baru dilaporkan,” kata Dwi Oktavia.
Untuk rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 176.027. Orang yang dites PCR sepekan terakhir sejumlah 82.392 orang.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sebanyak 297 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 12.265 orang yang masih dirawat atau isolasi. Sementara kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini berjumlah 158.033 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 142.741 orang dengan tingkat kesembuhan 90,3 persen dan total 3.027 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,9 persen. Adapun tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10,4 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.