Dua Tersangka Terakhir Kasus Kerumunan Petamburan Datang ke Polda
Kuasa hukum FPI menyebut keduanya, Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, datang bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk diperiksa.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua tersangka terakhir kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). Mereka adalah Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi.
”Kami datang bukan untuk menyerahkan diri. Kami datang untuk diperiksa,” ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, yang mendampingi Shabri dan Maman, Senin pagi, di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, pihaknya sudah membuat janji pemeriksaan dengan penyidik pukul 10.00.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran menegaskan, polisi bakal menangkap keenam tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, tidak ada pengiriman surat panggilan pemeriksaan karena petugas bakal langsung menangkap para tersangka.
Saat ditanya tentang pembelaan yang disiapkan, Sugito mengatakan, pihaknya bakal melihat terlebih dulu perkembangan dari pemeriksaan terhadap Shabri dan Maman. Ketiganya lantas masuk ke gedung Ditreskrimum setelah pernyataan singkat kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari timbulnya kerumunan massa dalam akad nikah putri pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, yang dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Karena ada kerumunan, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi menetapkan enam orang dari FPI sebagai tersangka. Rizieq telah lebih dulu datang ke Polda Metro Jaya dan ditahan berdasarkan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Adapun lima tersangka lain dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kelimanya adalah ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas; Maman sebagai penanggung jawab keamanan acara; Shabri sebagai penanggung jawab acara; dan ketua seksi acara Idrus.
Rizieq datang untuk diperiksa pada Sabtu (12/12/2020) dan pada malamnya ditetapkan untuk ditahan. Adapun tiga tersangka, yakni Haris, Ali, dan Idrus, datang dan diperiksa pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Yusri menyatakan, ketiganya menyerahkan diri sehingga meminta Shabri dan Maman menempuh jalan serupa.
”Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Pertama menyerahkan diri atau akan kami tangkap,” ujarnya.
Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, Rizieq dalam keadaan sehat di ruang tahanan, bahkan masih bisa bercanda. Rizieq, menurut dia, berpesan agar penembakan polisi terhadap enam anggota FPI hingga tewas terus diusut hingga ke akar-akarnya supaya keadilan tercapai. Polisi menyatakan, penembakan dilatari perlawanan oleh anggota FPI menggunakan senjata api dan senjata tajam saat petugas membuntuti mereka untuk menyelidiki kabar pengerahan massa sewaktu pemeriksaan Rizieq sebagai saksi.