DPRD DKI Jakarta Siap Bahas Revisi Perda Tata Ruang dan Zonasi
DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta siap merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ. Sejumlah proyek infrastruktur yang mengubah tata ruang Jakarta diakomodasi dalam revisi itu.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau RDTR dan PZ Nomor 1 Tahun 2014 siap memasuki pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk revisi. Revisi akan memasukkan sejumlah perubahan terkait tata ruang Jakarta terbaru, juga untuk menyesuaikan dengan kegiatan strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, di Jakarta, Senin (14/12/2020), seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, serta penyampaian jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme, setiap lima tahun Perda RDTR dan PZ itu harus ditinjau karena perkembangan keadaan kota.
”Alhamdulillah, hari ini fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap perubahan perda itu,” ujar Taufik.
Baca juga: Tanggul Pantai Direncanakan Selesai 2022
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang hadir membacakan jawaban gubernur dalam rapat paripurna, menjelaskan, revisi perda dilakukan selain memang sesuai mekanisme, juga untuk merespons dinamika pembangunan nasional, kebijakan peraturan perundangan baru, serta dinamika internal dan kondisi aktual pemanfaatan ruang terhadap permasalahan tata ruang, serta kebijakan baru DKI Jakarta.
Heru Hermawanto, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, yang ditemui seusai rapat paripurna, menjelaskan, Perda tentang RDTR itu terbit pada 2014. Sementara pada 2016, terbit Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sebagai respons dari peraturan itu, kemudian DKI melakukan revisi RDTR pada 2017.
Menurut Ahmad Riza, dari total 672 pasal di dalam Perda No 1/2014 itu, 130 pasal atau 19,34 persen mengalami perubahan dan penyempurnaan. Untuk mengakomodasi Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden No 3/2016 yang melewati wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah proyek yang diakomodasi dalam revisi itu.
Baca juga: PDI-P dan PSI Tolak Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengubah Rute LRT
Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis jalan di antaranya Jalan Akses Tanjung Priok, Jalan Tol Cengkareng-Kunciran, Jalan Tol Cibitung-Cilincing, Jalan Tol Depok-Antasari, Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Jalan Tol Sunter-Rawa Buaya-Batu Ceper, dan Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca. Kemudian ada rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel antarkota berupa pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Rencana penyediaan jaringan pergerakan berbasis rel dalam kota, di antaranya MRT Jakarta koridor utara-selatan; MRT Jakarta koridor timur-barat; LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; LRT Jakarta fase lanjutan atau fase II; Elevated Inner Loop Line Jatinegara, Tanah Abang, Kemayoran; serta kereta api ekspres Soekarno Hatta-Sudirman.
Heru menjelaskan, untuk penyediaan jaringan berbasis rel ini juga dituangkan dalam Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) yang tengah disusun dinas perhubungan. Karena RITJ ini nantinya juga akan dibuat dalam bentuk perda, maka perlu diakomodasi dalam revisi RDTR dan PZ serta disiapkan dalam pengaturan tata ruangnya.
Ahmad Riza menambahkan, selain dua poin itu, proyek lain yang diakomodasi dalam revisi adalah rencana pembangunan rumah susun; rencana pembangunan tanggul laut pesisir (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) tahap A; penyediaan pengolahan air limbah komunal; pengembangan pelabuhan; serta percepatan penyediaan infrastruktur transportasi listrik dan air bersih di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Kepulauan Seribu.
Taufik melanjutkan, terkait revisi itu, untuk wilayah DKI Jakarta ia melihat dinamika seperti keberadaan Simpang Susun Semanggi, juga area hasil reklamasi seperti Ancol Timur dan pulau-pulau hasil reklamasi akan dimasukkan dalam revisi.
”Kita masukkan karena kalau dia sudah jadi darat, ini, kan, harus diatur tata ruangnya. Kalau masih laut belum jadi darat, bisa saja aturan lain. Kalau dia jadi daratan dia tata ruangnya harus diatur untuk mengatur fasilitas sosial fasilitas umum di mana, mau naruh rumah sakit di mana, mau naruh perumahan sekolahan di mana, itu tidak bisa semau-mau,” jelas Taufik.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, seusai rapat paripurna, pembahasan tentang revisi Perda RDTR dan PZ akan dilakukan di Bapemperda DPRD mulai Selasa (15/12/2020) dan Rabu (16/12/2020) di Puncak, Jawa Barat. Draf dari revisi Perda No 1/2014 ini sebetulnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan sejak Juli 2020. Namun, karena pandemi dan fokus pembahasan APBD, draf itu belum dibahas hingga penjadwalan pada pekan ini.
Diharapkan, revisi perda bisa selesai pada Januari atau Februari 2021 supaya bisa menjadi pegangan pembangunan kota di masa depan.
Sementara dalam rapat paripurna itu, rapat sempat diwarnai seluruh anggota dewan kecuali anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang keluar dari ruang rapat. Itu terjadi saat perwakilan PSI, Idris Ahmad, hendak membacakan pemandangan umum PSI.
Sebelum Idris naik ke podium, Wakil Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Jamaluddin menginterupsi dan menyampaikan kekecewaan kepada PSI. Jamaluddin mempertanyakan apakah pandangan umum yang akan disampaikan merupakan pernyataan dari DPW PSI Jakarta atau dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Itu ia lakukan setelah sebelumnya pada Rapat Paripurna tentang APBD 2021, Jumat (27/11/2020), Fraksi PSI menyetujui rancangan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) DPRD DKI. Namun, hal itu lalu dibantah DPW PSI.
Untuk pemandangan umum atas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu, lanjut Jamaluddin, apabila pemandangan umum itu tidak disetujui DPW PSI, maka ia tidak bersedia mendengarkan pemandangan umum yang akan dibacakan. Ia kemudian meninggalkan ruang rapat diikuti semua anggota DPRD selain anggota Fraksi PSI.
Menurut Taufik, langkah itu sebagai koreksi terhadap PSI karena dalam ketentuan UU, fraksi adalah kepanjangan tangan partai.
Sementara itu, Michael Victor Sianipar, Ketua DPW PSI Jakarta, menyampaikan, terkait walk out itu, apa pun yang terjadi, PSI tetap terus menyuarakan kepentingan rakyat. ”Kami terus berkomitmen menjaga uang rakyat. Itu saja komitmen kami,” jelas Sianipar.