Rizieq Shihab ditahan oleh polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Sebelum ditahan, Rizieq diperksa selama berjam-jam di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam, M Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) menjelang tengah malam, resmi ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sebelum ditempatkan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam jumpa pers, seperti ditayangkan KompasTV, Minggu (13/12) dini hari, menyatakan, ada dua alasan Rizieq ditahan, yakni obyektif dan subyektif. Untuk alasan obyektif, dalam kasus tersebut, Rizieq terkena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Untuk alasan subyektif, ada sejumlah pertimbangan. Pertama ialah pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri. Pertimbangan lainnya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyelidikan.
Sebelum masuk ke dalam mobil polisi, Rizieq tampak diborgol pada kedua tangannya. Ia juga mengenakan rompi berwarna oranye.
Menurut Argo Yuwono, Rizieq ditahan mulai 12 Desember hingga tanggal 31 Desember, atau 20 hari. Ia menambahkan, total ada 84 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Rizieq.
Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu pukul 10.20. Pemeriksaan terhadap Rizieq berlangsung hingga sekitar pukul 22.30. Sehari sebelumnya, melalui kanal Youtube FPI, ia mengumumkan akan datang ke kantor polisi pukul 09.00.
Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. Saat itu, Rizieq menggelar acara guna merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya. Padahal, Jakarta masih dalam status pembatasan sosial berskala besar transisi guna mencegah penularan Covid-19.
Dengan status wilayah seperti itu, segala jenis kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang karena membahayakan orang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah DKI Jakarta, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja menjatuhkan denda Rp 50 juta yang langsung dibayar oleh FPI. Akan tetapi, peristiwa itu kemudian dibuktikan oleh polisi memiliki unsur pidana sehingga harus diselidiki.
Ribuan orang menghadiri acara itu, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Mereka semua telah dicopot dari jabatan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketika baru tiba di Polda Metro Jaya, Rizieq mengatakan, dirinya tidak melarikan diri dari panggilan polisi. Selama ini, ia berada di Petamburan dan terkadang di Megamendung, Bogor.
Akan tetapi, saat polisi dua kali memanggil Rizieq sebagai saksi untuk kasus kerumunan, ia mangkir. Polisi lalu menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada kasus itu.
Selain Rizieq, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Haris Ubaidillah yang merupakan ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq; Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia; Maman Suryadi, penanggung jawab keamanan acara; Ahmad Shabri Lubis, penanggung jawab acara; dan Idrus, kepala seksi acara.
”Pilihan mereka cuma dua, menyerahkan diri atau kami tangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (ATO)