Polisi Masih Kumpulkan Bukti Anggota FPI Serang Petugas
Penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (8/12/2020), melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat klaim bahwa anggota laskar khusus Front Pembela Islam terlebih dahulu menyerang petugas sehingga personel kepolisian menembak enam anggota laskar sampai tewas. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sudah menegaskan, senjata api yang ditemukan merupakan milik penyerang.
”Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah mengumpulkan, menemukan bukti, senjata api itu pemiliknya adalah pelaku penyerangan,” ucap Yusri di Jakarta, Selasa (8/12/2020). Ia menekankan, jika terdapat penyampaian yang berlawanan, penuturnya berpotensi terjerat pidana akibat menyebarkan hoaks.
Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan laskar pengawal Pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak bersenjata. ”Keterangan polisi yang menyatakan terjadi tembak-menembak antara laskar dan petugas merupakan fitnah. Laskar tidak dibekali senjata api ataupun senjata tajam. Kami terbiasa tangan kosong. Kami bukan pengecut,” ujarnya (Kompas.id, 7/12/2020).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran menyatakan, enam anggota Polri sedang menyelidiki kebenaran kabar akan ada pengerahan massa saat Rizieq diperiksa di Polda, Senin (7/12/2020). Rizieq ditetapkan sebagai saksi atas tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya tanggal 14 November lalu mengingat kerumunan massa timbul saat itu.
Penyidik terus mengejar keempat pelaku lain yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) saat itu. (Yusri Yunus)
Saat polisi membuntuti kendaraan yang diduga pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin sekitar pukul 00.30, kendaraan petugas dipepet, lalu diserang dengan senjata api dan senjata tajam. Karena dinilai mengancam jiwa, serangan itu dibalas dengan tembakan petugas di area Kilometer 50 arah Cikampek sehingga enam anggota laskar FPI meninggal. Adapun empat orang disebut kabur.
Yusri menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, pra-rekonstruksi, dan rekonstruksi. ”Penyidik terus mengejar keempat pelaku lain yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) saat itu,” ujarnya.
Terkait rekaman kamera pemantau (CCTV), menurut Yusri, ada tiga rangkaian peladen (server) di sekitar lokasi penyerangan yang masih didalami penyidik.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengelola Tol Japek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, CCTV di lokasi tersebut rusak saat kejadian. Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator Raddy R Lukman mengatakan, ada gangguan pada tautan jaringan backbone CCTV atau serat optik di Km 48+600 sejak Minggu (6/12/2020) pukul 04.40.
Gangguan ini mengakibatkan jaringan CCTV dari Km 49+900 (Karawang Barat) hingga Km 72+000 (Cikampek) offline atau mati. Petugas di ruas Tol Japek melaporkannya sejak Minggu pukul 06.00 ke tim inspeksi agar tim menyisir mencari lokasi penyebab masalah.
Karena sedang hujan dan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, perbaikan tidak bisa dituntaskan mengingat lokasi gangguan jaringan berada di tengah median jalan. ”Perbaikan baru dapat diselesaikan pada hari Senin sekitar pukul 16.00,” kata Raddy.
Terkait penyidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Rizieq, Yusri menyebutkan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa ini, melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Padahal, penyidik belum berhasil mendapatkan keterangan Rizieq. Saat ditanya apakah gelar perkara juga akan memutuskan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, Yusri meminta awak media menunggu kabar lebih lanjut.
Penyidik melihat ada tindak pidana pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dari timbulnya kerumunan di acara pernikahan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan pasal itu.
Belakangan, polisi juga menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Artinya, diduga ada hasutan untuk melanggar protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan. Yusri menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB, menurut polisi, bagian dari kekarantinaan kesehatan.