MER-C Hanya Berikan Hasil Tes ”Swab” Rizieq kepada Keluarga, Bukan Satgas Covid-19
Pemerintah menilai catatan rekam medis bisa dibuka untuk alasan-alasan tertentu, termasuk melacak kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga bisa segera ditangani jika ada kasus baru.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi masih menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam hal upaya Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor kesulitan mendapatkan informasi hasil tes Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab. Saat ini, lembaga yang mengawal kesehatannya, Medical Emergency Rescue Committee, menyatakan, penyampaian hasil merupakan wewenang keluarga Rizieq.
”Itu adalah kewenangan keluarga Habib Rizieq,” ucap Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dokter Sarbini Abdul Murad lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020), saat ditanya tentang permintaan pemerintah agar hasil tes disampaikan kepada Satgas Covid-19.
Sarbini menyatakan, MER-C memastikan Rizieq sudah menjalani tes usap metode reaksi berantai polimerase (PCR) dan hasilnya sudah disampaikan kepada keluarga Rizieq. Namun, sesuai hak pasien, hasil dirahasiakan dari publik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan ada hak pasien agar catatan kesehatannya tidak dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, saat ini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Itu lantaran sekarang sedang terjadi wabah Covid-19. Berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, catatan rekam medis, menurut Mahfud, bisa dibuka untuk alasan-alasan tertentu, termasuk melacak kontak erat dari pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga bisa segera ditangani jika ada kasus baru.
”Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, tetapi hanya untuk kepentingan penanganan kasus,” ujar Mahfud. Ia menyebut Rizieq pernah melakukan kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Terkait uji usap PCR Rizieq yang ditangani MER-C, Mahfud menuturkan, MER-C tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan melakukan tes.
Sarbini menanggapi, siapa pun boleh melakukan tes usap dan lembaganya juga memiliki ahli untuk layanan tes usap PCR. MER-C memang tidak memiliki laboratorium untuk memeriksa hasil tes, tetapi ia menyatakan pihaknya bermitra dengan laboratorium yang kredibel.
Rizieq disebut menjalani tes usap sewaktu dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor. Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat menyampaikan, RS belum mendapat laporan hasil tes usap itu karena tes dilakukan secara pribadi melalui MER-C.
Atas kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI ke Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Tim di polresta sedang dalam tahap penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk manajemen RS UMMI dan MER-C.
Sempat tersiar kabar bahwa Satgas Covid-19 menimbang mencabut laporan polisi pasca-mendapatkan penjelasan dari RS UMMI. Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengklarifikasinya. Ia memastikan klarifikasi tetap berjalan dan pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Pemerintah Kota Bogor telah menegur RS UMMI agar memperbaiki koordinasi dan menyampaikan data yang dibutuhkan guna pengendalian wabah. ”Siang tadi (Senin, 30/11/2020), Satgas sudah bersurat kepada RS UMMI terkait permintaan data, seperti prosedur standar operasi (SOP) alur penanganan pasien dalam masa pandemi Covid-19, SOP screening Covid-19, dan penanganan SOP kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan dokter pribadi pasien, serta kronologi pasien Habib Rizieq,” ujar Bima (Kompas.id, 30/11/2020).