logo Kompas.id
MetropolitanPemkot Depok Perpanjang...
Iklan

Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Buka Usaha dan Mobilitas Warga

Tidak seperti kota di Jabotabek yang melakukan pelonggaran, Kota Depok masih menjalankan pembatasan unit usaha dan aktivitas warga karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oVVyizYC0hLisq8q-5zxWbKWmls=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831HAS21_1598885952.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sebuah gerai swalayan di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, yang akan ditutup menjelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020).

DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan jam operasional unit usaha dan pembatasan aktivitas warga hingga dua minggu ke depan, 18-30 Oktober 2020. Aturan ini masih harus diterapkan karena jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.

Pejabat sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan unit usaha. Peraturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang  Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000