Pemkot Depok Perpanjang Pembatasan Jam Buka Usaha dan Mobilitas Warga
Tidak seperti kota di Jabotabek yang melakukan pelonggaran, Kota Depok masih menjalankan pembatasan unit usaha dan aktivitas warga karena kasus positif Covid-19 yang masih tinggi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan jam operasional unit usaha dan pembatasan aktivitas warga hingga dua minggu ke depan, 18-30 Oktober 2020. Aturan ini masih harus diterapkan karena jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Depok masih tinggi.
Pejabat sementara Wali Kota Depok Dedi Supandi mengatakan, berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan unit usaha. Peraturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
”Pembatasan dari 18-31 Oktober. Kegiatan usaha yang masuk dalam pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) Covid-19 yaitu tidak melayani pengunjung dengan makan di tempat dan pelayanan hanya diperkenankan dengan membawa pulang makanan. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00. Aturan ini bagian dari upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Pembatasan masih harus dilakukan,” tutur Dedi, Minggu (18/10/2020).
Dedi melanjutkan, bagi lokasi yang di luar PSKS, pelayanan makan di tempat hanya sampai pukul 18.00. Sementara pelayanan antar dan bawa pulang sampai pukul 21.00. Aturan serupa berlaku untuk pembatasan aktivitas warga sampai pukul 21.00.
Agar peraturan pembatasan ini berjalan di lapangan, Pemkot Depok bekerja sama dengan TNI-Polri dan petugas satugan polisi pamong praja (satpol PP) untuk menggelar razia ketertiban dan kepatuhan protokol kesehatan. Seperti yang diinstruksi Gubernur Kamil, keterlibatan TNI-Polri dibutuhkan agar pengawasan kepatuhan protokol kesehatan di tempat unit usaha dan di lingkungan sosial berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan pembaruan data perkembangan kasus Covid-19 pada Sabtu (17/10/2020), jumlah kasus konfirmasi positif bertambah 77 kasus sehingga total kasus konfirmasi aktif sebanyak 1.389 orang dan total kasus terkonfirmasi positif mencapai 6.474 kasus. Jumlah pasien sembuh bertambah 86 orang sehingga total pasien yang sembuh mencapai 4.565. Sementara kasus pasien yang meninggal bertambah 2 orang sehingga total menjadi 172 orang.
Kota Bogor
Sementara itu, Pemkot Bogor saat ini sudah memberlakukan pelonggaran atau relaksasi pada jam operasional unit usaha, seperti restoran, kafe, dan retail modern. Pengunjung diperbolehkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB. Setelah pukul tersebut, unit usaha masih diperbolehkan melakukan layanan antar, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
”Relaksasi kepada sejumlah sektor di masa pembatasan sosial berbasis mikro dan komunitas (PSBMK) diperpanjang hingga 27 Oktober 2020,” kata Bima.
Selain itu, lanjut Bima, jalur pejalan kaki di seputaran Istana Presiden dan Kebun Raya Bogor yang sebelumnya ditutup untuk segala aktivitas setiap akhir pekan, kembali dibuka untuk warga Kota Bogor berolahraga.
”Pedestrian jalur SSA (sistem satu arah/seputar Istana-Kebun Raya) bisa dipergunakan di akhir pekan, tetapi dengan pengawasan ketat petugas satpol PP. Artinya, betul-betul dimanfaatkan untuk berolahraga, bukan berkumpul. Petugas satpol PP nanti akan patroli,” tutur Bima Arya.
Bima melanjutkan, upaya sosialialisasi kepatuhan protokol kesehatan terus mereka gencarkan. Salah satunya dengan menyediakan 2.584 fasilitas cuci tangan.
”Total sudah ada 2.584 fasilitas cuci tangan. Nomor satu yang terpenting kultur, kebiasaan dibangun, digencarkan melalui sosialisasi dan edukasi. Kedua, pembangunan infrastruktur digencarkan di seluruh titik-titik yang betul-betul memerlukan protokol kesehatan,” tuturnya.
Dari hasil survei bersama tim riset Social Resilience Laboratorium Nanyang Technological University Singapore, banyak warga Bogor yang belum membiasakan diri mencuci tangan dengan baik dan benar.
Dari gerakan protokol kesehatan, penerapan mencuci tangan belum dilakukan secara benar dan disiplin. Dari hasil survei menunjukkan, sejumlah 8,1 persen warga mengaku jarang atau kadang-kadang mencuci tangan dan 30 persen yang selalu mencuci tangan.
”Nah, mencuci tangan ini juga masih banyak yang belum terbiasa. Padahal, kita inginnya yang selalu mencuci tangan 80 persen. Jadi, PR-nya ialah menjadikan mencuci tangan ini kebiasaan. Masuk rumah dari luar atau sehabis kerja harus mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Setelah melakukan segala aktivitas, kita harus sering mencuci tangan,” tutur Bima.