Empat Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Rp 191 Juta
Empat hari operasi yustisi, ada 22.801 warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Operasi ini akan terus digelar selama 14 hari dengan sasaran tempat yang sering memicu kerumunan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama empat hari menggelar operasi yustisi gabungan antara aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, dan kehakiman di DKI Jakarta, sebanyak 22.801 warga terjaring melanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, total nilai denda yang didapatkan Rp 191 juta. Operasi ini masih akan berlangsung hingga 27 September 2020 dengan sasaran lokasi yang memicu kerumunan massa.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, tujuan dari operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar kian patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini juga bertujuan menyadarkan masyarakat terkait bahaya Covid-19 yang tak kelihatan, tetapi kian ganas menginfeksi ratusan ribu orang di Indonesia.
”Operasi ini untuk memberi shock therapy agar masyarakat lebih patuh dan disiplin. Tanpa operasi yustisi, masyarakat terkesan biasa-biasa saja. Pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, tetapi tegas,” kata Nana saat meninjau kegiatan operasi yustisi di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/3020) sore.
Kegiatan yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu setiap hari melibatkan 6.900 personel. Rinciannya, TNI dan Polri masing-masing 3.000 personel, 800 personel dari pemerintah daerah, serta kejaksaan dan kehakiman masing-masing 50 petugas. Ribuan personel itu disebar ke sejumlah titik, terutama tempat-tempat yang sering memicu kerumunan dan menjadi sumber penularan Covid-19, mulai dari kawasan perkantoran, pasar, hingga sarana transportasi publik.
Selama empat hari operasi, kata Nana, jumlah keseluruhan warga yang terjaring mencapai 22.801 pelanggar. Dari angka itu, pelanggar yang dikenai sanksi teguran mencapai 8.056 orang, sanksi sosial 13.562 orang, dan sanksi denda 1.288 orang. Sanksi yang dikenai kepada pelanggar protokol kesehatan itu didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Nilai denda selama empat hari ini ada Rp 191.233.500. Jadi, ini akan terus kami lakukan secara serius agar pandemi Covid-19 bisa diatasi karena masih banyak masyarakat yang abai,” katanya.
Ada efek jera
Panglima Komando Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman menambahkan, selama empat hari operasi, mulai ada kesadaran warga untuk kian patuh pada protokol kesehatan. Salah satu indikatornya didasarkan pada berkurangnya pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Jalan Danau Sunter Selatan, Jumat (18/9/2020) siang.
”Di Sunter hari ini, dari tadi pukul 13.00 sampai pukul 15.00 ada sembilan pelanggar. Artinya, terjadi penurunan signifikan dibandingkan hari pertama dan hari kedua karena pada hari pertama itu jumlah pelanggar luar biasa banyaknya. Jadi, kesadaran masyarakat mulai membaik,” katanya.
Dudung menambahkan, selain menggelar operasi yustisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri juga menggiatkan sosialisasi di wilayah kelurahan. Ada lima kelurahan percontohan di lima kota administrasi di Jakarta yang menjadi fokus awal sosialisasi.
”Di lima kelurahan itu ada 100 orang gabungan berbagai komponen masyarakat yang langsung menyosialisasikan pada masyarakat terkait kepatuhan pada protokol kesehatan. Ini cukup akurat membantu menyadarkan masyarakat untuk patuh dan disiplin,” katanya.
Pujiarto (41), salah satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di Danau Sunter Selatan, mengatakan, dirinya sebenarnya selalu mengenakan masker saat keluar rumah. Namun, saat melintas di Jalan Sunter Selatan, lelaki asal Brebes, Jawa Tengah, itu sengaja menurunkan maskernya untuk merokok.
”Saya sudah tahu peraturan pakai masker itu wajib, jadi saya selalu pakai. Kebetulan mau merokok, saya turunkan masker dan tidak tahu kalau di depan ada razia,” kata lelaki yang berdomisili di Jakarta Barat itu.
Pujiarto menilai, penerapan sanksi sosial atau denda cukup efektif menyadarkan warga untuk kian patuh pada protokol kesehatan. Namun, ia berharap pemerintah mengutamakan sanksi sosial daripada sanksi denda lantaran saat ini banyak warga yang kesulitan mendapatkan penghasilan akibat pandemi Covid-19.
”Ini bagus untuk kesehatan, tetapi jangan ada denda, cukup dengan hukuman bersih-bersih saja orang sudah takut dan patuh,” katanya.