Kasus Kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi Terus Bertambah
Dalam kurun waktu 10 hari, ada 27 kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kota Bekasi, Jawa Barat, kian memperketat aktivitas warga di luar rumah, terutama saat malam hari. Ini untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Bekasi yang masih terus melonjak. Sementara kasus kematian pasien akibat Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat dan sudah mencapai 99 kasus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pembatasan aktivitas kegiatan warga pada malam hari mulai diterapkan di Kota Bekasi dengan membatasi jam operasional minimarket, kafe, rumah makan, restoran, hingga tempat hiburan malam. Penindakan terhadap pelanggar kebijakan ini akan dimulai setelah melalui tahap sosialisasi.
”Fokusnya pada aktivitas usaha, seperti minimarket, rumah makan, dan restoran yang operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00. Jadi, kalau lewat dari jam itu boleh tetap buka dengan sistem pelayanan drive thru. Jadi, bukan pembatasan orang untuk keluar malam,” kata Abi, Rabu (16/9/2020), di Bekasi.
Kota Bekasi mencoba membatasi interaksi antarorang dengan membatasi jam buka usaha hingga pukul 21.00. Selebihnya bisa tetap buka, tetapi dengan sistem drive thru.
Ia menambahkan, pembatasan aktivitas usaha pada malam hari juga berlaku bagi semua tempat hiburan malam di daerah itu. Sebelumnya, di masa awal adaptasi tatanan hidup baru, tempat hiburan malam beroperasi hingga pukul 02.00. Namun, untuk mengendalikan Covid-19, aktivitas usaha hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 23.00.
”Saat ini kami masih sosialisasi melibatkan dinas pariwisata. Penegakan hukum kami rencanakan untuk dimulai pada satu atau dua hari ke depan. Seandainya nanti masih ada yang melanggar aturan, kami akan tutup,” kata Abi.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah tidak menerapkan jam malam di daerah itu. Namun, hanya membatasi aktivitas pada malam hari yang berpotensi memicu kerumunan, mulai dari mengurangi waktu operasional minimarket, pasar, rumah makan, hingga tempat hiburan malam. Pembatasan ini juga berlaku bagi para pedagang kali lima (PKL) yang biasanya berdagang hingga larut malam.
”Tidak ada lagi (PKL yang masih berjualan di atas pukul 21.00). Misalnya di depan RSUD Kota Bekasi, lewat dari pukul 21.00, kami bersihkan, kami bubarkan,” ujar Rahmat.
Kematian bertambah
Di tengah upaya Pemerintah Kota Bekasi menekan kasus Covid-19, angka kematian warga yang positif covid-19 masih terus bertambah. Hingga Rabu (16/9/2020), jumlah pasien positif Covid-19 ber-KTP Kota Bekasi yang meninggal dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)) Padurenan, Kota Bekasi, mencapai 99 kasus.
Kepala Pelaksana Teknis Daerah Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Yayan Sopian, mengatakan, sejak Maret hingga Rabu (16/9/2020), jumlah keseluruhan jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 sebanyak 350 jenazah. Dari jumlah itu, mereka yang meninggal dengan status positif Covid-19 mencapai 99 kasus.
”Hari ini ada penambahan 3 jenazah. Jadi, sudah 99 jenazah yang meninggal dengan diagnosis positif Covid-19. Semuanya warga Kota Bekasi,” kata Yayan.
Ia menambahkan, kasus kematian warga Kota Bekasi yang dikuburkan dengan protokol Covid-19 di TPU Padurenan mulai melonjak sejak Agustus 2020. Setiap hari paling sedikit tiga jenazah yang dimakamkan di tempat pemakaman tersebut.
Jumlah kasus kematian Covid-19 di Kota Bekasi menunjukkan tren peningkatan selama satu pekan terakhir. Dari data 6 September 2020, jumlah angka kematian di daerah itu 72 kasus. Angka ini kemudian kembali meningkat menjadi 84 kasus atau bertambah 12 kasus pada 13 September 2020. Berselang tiga hari kemudian atau pada Rabu ini, jika didasarkan pada data dari TPU Padurenan yang sudah mencapai 99 kasus, berarti hanya dalam kurun waktu 10 hari ada 27 kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi.
Risiko kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi ini sudah diwanti-wanti oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Kota Bekasi. Hal ini karena kapasitas tampung tempat tidur di rumah sakit swasta Kota Bekasi, terutama yang dilengkapi dengan intensive care unit (ICU) kian menipis.
Sebelumnya, Ketua ARSSI Kota Bekasi Eko Nugroho mengatakan, di masa sebelum Kota Bekasi melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah tempat tidur yang disiapkan merawat pasien Covid-19 sebanyak 120 tempat tidur. Namun, hingga September 2020, rumah sakit swasta sudah menambah kapasitas tempat tidur hingga lima kali lipat, yaitu 550 tempat tidur.
”Kami sejak awal PSBB dilonggarkan sudah memprediksi akan ada peningkatan atau lonjakan pasien dari kasus Covid-19. Kami sampai hari ini sudah menambah sampai lima kali lipat kapasitas tempat tidur. Dan, sampai sekarang sudah terisi 426 tempat tidur,” kata Eko, Selasa (15/9/2020).
Adapun 426 pasien yang sedang dirawat itu merupakan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi biasa atau pasien bergejala ringan tanpa komorbid (penyakit penyerta). Sementara untuk merawat pasien gejala sedang sampai berat, rumah sakit swasta di Kota Bekasi menyiapkan 51 tempat tidur yang dilengkapi dengan ICU atau ruang perawatan yang terdapat alat bantu pernapasan atau ventilator.
Dari 51 tempat tidur ICU, tingkat keterisiannya 48 pasien atau tersisa tiga tempat tidur. Tingkat keterisian pasien Covid-19 yang menipis ini mengakibatkan risiko kematian pasien tinggi lantaran sewaktu-waktu ada pasien Covid-19 bergejala ringan yang kondisinya memburuk dan membutuhkan perawatan dengan bantuan ventilator.
”Pasien yang bergejala ringan pun suatu saat di antara mereka ada yang tidak membaik dan malah memburuk dan butuh perawatan di ICU atau alat bantu napas, terutama mereka yang punya penyakit penyerta dan usia lanjut,” kata Eko.