Waspada Perampokan Bermodus Menawarkan Tumpangan di Bandara
Polisi mengungkap kasus perampokan bermodus menawarkan tumpangan di Bandara Soekarno-Hatta. Warga diminta waspada bila ada orang tak dikenal menawarkan jasa tumpangan secara cuma-cuma.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengungkap kasus perampokan bermodus menawarkan tumpangan di bandara. Sepanjang 2020, para pelaku telah lima kali beraksi dengan modus yang sama. Masyarakat diminta waspada saat menerima tawaran bantuan tumpangan dari orang tak dikenal.
Polisi meringkus empat pelaku perampokan bermodus menawarkan tumpangan di Bandara Soekarno-Hatta. Keempat pelaku, yaitu BD (48), YS (49), O (50), dan IB (50), saling berbagi peran. Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Selasa (1/9/2020), menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan Mustari (29) yang menjadi korban perampokan setibanya dari Jayapura, Papua, pada 8 Agustus 2020 pukul 20.00.
Saat itu, Mustari baru saja turun dari pesawat dan keluar dari Terminal 2 F kedatangan domestik Bandara Soekarno-Hatta. Di sana Mustari bertemu pelaku O yang berpura-pura sebagai penumpang dan menunggu dijemput keluarganya. O menawarkan tumpangan kepada Mustari dengan alasan tujuan mereka sama-sama ke Kota Serang, Banten.
Sampai di ujung Terminal 2 F, Mustari dan O bertemu dengan pelaku IB yang juga berpura-pura sebagai penumpang pesawat dan hendak pulang ke Kota Serang. Agar lebih meyakinkan Mustari, pelaku O juga menawarkan tumpangan kepada IB.
Setelah mobil jemputan tiba, di dalam mobil sudah ada pelaku YS yang berperan sebagai sopir dan pelaku BD. Mobil kemudian berputar-putar dulu di Kota Tangerang. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Sintanala, Kota Tangerang, pelaku BD berhenti sejenak untuk membeli obat. Di dalam mobil dia meracik satu gelas minuman untuk dikonsumsi bersama obat yang dia beli.
BD memberi tahu korban bahwa minuman itu bisa menyembuhkan masuk angin. BD kemudian memberikan Mustari minuman racikan itu. Karena sudah diberikan tumpangan dan pelaku menawarkan minuman, Mustari tak bisa menolak. Ia lalu meminum minuman racikan itu dan tak sadarkan diri setelahnya.
BD memberi tahu korban bahwa minuman itu bisa menyembuhkan masuk angin. Mustari meminum racikan itu dan tak sadarkan diri setelahnya.
”Para pelaku kemudian mengambil barang berharga yang dibawa korban dan membuang korban di tepi jalan di daerah Lebak Bulus. Korban baru sadar keesokan paginya,” kata Adi saat konferensi pers pengungkapan kasus di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Akibat kejadian tersebut, Mustari kehilangan dompet, laptop, enam unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari keterangan Mustari dan rekaman kamera pengawas, polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan.
Para pelaku lalu dapat ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Jakarta dan Bekasi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho Hadi menambahkan, dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah beraksi selama lima kali pada 2020 dengan modus yang sama. Tiga aksi berhasil dan dua lainnya gagal.
Dua aksi yang gagal tersebut diakibatkan salah satu calon korban merupakan anggota TNI sehingga para pelaku mengurungkan niat mereka. Satu aksi lainnya gagal karena minuman racikan tertukar dengan yang tidak diracik. Salah seorang pelaku justru meminum minuman yang telah dicampur racikan.
”Dua pelaku, yaitu BD dan YS, merupakan residivis. Pernah ditangkap pada 2015 atas kasus yang sama dan sudah menjalani vonis empat tahun,” kata Yurikho.
Atas kejadian perampokan itu, Yurikho meminta penumpang pesawat mewaspadai tawaran tumpangan dari orang yang belum dikenal. Para pelaku sudah cukup berpengalaman. Mereka berupaya menghilangkan jejak dengan memodifikasi plat nomor mobil agar polisi keliru saat menyelidiki kamera pengawas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.