logo Kompas.id
MetropolitanPro dan Kontra Warga...
Iklan

Pro dan Kontra Warga Menanggapi Rencana Penerapan Sanksi Progresif

Pro dan kontra mewarnai rencana penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19. Terlepas dari itu, warga mesti memahami regulasi dibuat demi mencegah potensi penularan yang lebih masif.

Oleh
ADITYA DIVERANTA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W0oGZY8LA5dxwfh1s9SCzXifblE=/1024x744/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F0e520ced-514c-421b-9741-1694a29da26c_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Sejumlah pengendara di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, berkendara sepeda motor tanpa masker, Selasa (14/7/2020). Situasi lonjakan kasus harian yang sempat terjadi juga tidak membuat sejumlah warga lebih waspada.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempuh berbagai upaya agar warga patuh terhadap protokol kesehatan terkait Covid-19. Setelah berbulan-bulan menerapkan sanksi sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, pemerintah berencana menerapkan sanksi progresif.

Sanksi progresif berarti sanksi yang dikenakan kepada warga akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang ada. Adapun payung hukum sanksi tersebut berbentuk peraturan gubernur (pergub) yang sedang dalam tahap penyelesaian.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000