Pemerintah Daerah di Tangerang Raya Siapkan Anggaran untuk Penerapan PSBB
Pemda di Tangerang Raya akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri meminta pemkab merealokasi anggaran secara cermat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan merealokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD untuk menunjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Usulan PSBB diupayakan diserahkan kepada Menteri Kesehatan pada pekan ini.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (9/4/2020), menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran Rp 130 miliar untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Anggaran itu bakal digunakan untuk membeli perlengkapan dan peralatan kesehatan, jaring pengaman sosial, hingga pemulihan di sektor ekonomi.
”Anggaran sebelumnya yang dialokasikan sebesar Rp 98 miliar, sekarang sudah naik lagi jadi Rp 130 miliar,” kata Arief.
Pemerintah daerah diminta menghitung secara cermat ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Penetapan status PSBB akan menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah.
Saat ini, Pemkot Tangerang masih menunggu surat dari Gubernur Banten terkait pengajuan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan. Menurut Arief, pengajuan status PSBB juga akan diikuti Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang.
Hal itu disebabkan mobilitas penduduk di Tangerang Raya juga DKI Jakarta sudah tidak bisa dipisahkan. ”Saya telah berkoordinasi dengan Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan. Kami sedang menunggu arahan Pak Gubernur Banten, mekanismenya akan diatur lebih lanjut mengikuti arahan dari provinsi,” katanya.
Adapun Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Banten, Gubernur DKI, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui konferensi video.
Menurut Airin, Gubernur Banten Wahidin Halim mendukung penerapan status PSBB di Tangerang Raya. Namun, menyarankan usulan PSBB kepada Menteri Kesehatan disampaikan masing-masing pemerintah daerah di Tangerang Raya.
”Tadi pagi saya sudah rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan data yang kami butuhkan untuk pengajuan PSBB ini sudah ada. Kalau tidak hari ini, mungkin besok surat akan diserahkan ke Menteri Kesehatan,” ujar Airin.
Airin mengatakan, kurang lebih sebanyak 50 persen warga Tangerang Selatan bekerja di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 akan lebih optimal jika PSBB diterapkan juga oleh pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta.
Terkait anggaran untuk menunjang PSBB, Airin mengatakan telah melakukan sejumlah realokasi APBD sebesar lebih dari Rp 100 miliar. Realokasi anggaran untuk menunjang PSBB ditujukan kepada tiga kegiatan, yaitu penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, dan distribusi barang.
”Anggaran masih terus bergerak, itu belum termasuk bantuan dari pemerintah pusat dan Provinsi Banten,” ucapnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan sudah ada sejumlah daerah yang menyerahkan usulan PSBB ke Menteri Kesehatan. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menghitung kesiapan sebelum mengajukan usulan penetapan PSBB di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah diminta menghitung secara cermat ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, penetapan status PSBB akan menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena ruang geraknya dibatasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk merealokasi anggaran untuk pemenuhan tiga kebutuhan utama, yaitu ketersediaan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.
”Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi,” ujar Syafrizal.