logo Kompas.id
KesehatanJokowi: PP soal THR dan Gaji...
Iklan

Jokowi: PP soal THR dan Gaji Ke-13 Sudah Diteken

Presiden menyatakan, THR Lebaran dan gaji ke-13 telah diteken. Untuk menghadapi mudik Lebaran, pemerintah akan mengatur secara ketat perjalanan mudik demi mencegah gelombang baru penularan Covid-19.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 4 menit baca
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang mudik dan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2022, di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang mudik dan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2022, di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo, Kamis (14/4/2022), menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk semua aparatur sipil negara, TNI-Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022. Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah menangani pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Presiden, diberikan juga tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI-Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. ”Diharapkan (THR dan tambahan tunjangan) menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pernyataan tentang mudik dan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2022, di Jakarta.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000