Pembentukan Antibodi Butuh Waktu, Warga Disarankan Vaksin ”Booster” Dua Minggu Sebelum Mudik
Vaksinasi ”booster” perlu diperluas karena aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 79 juta orang bakal mudik pada Lebaran tahun ini.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan vaksinasi dosis penguat atau booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022 tanpa perlu tes Covid-19. Warga disarankan mengikuti vaksinasi booster dua minggu sebelum mudik karena tubuh membutuhkan waktu untuk membentuk antibodi.
Hingga Senin (4/4/2022), dari target 208,26 juta sasaran vaksinasi di Indonesia, cakupannya 94,53 persen untuk dosis satu dan 76,82 persen untuk dosis dua. Sementara capaian vaksinasi booster masih 11,35 persen atau sekitar 23,63 juta jiwa.
Vaksinasi booster perlu diperluas karena aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 79 juta orang bakal mudik pada Lebaran tahun ini.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, secara patologis, kemampuan respons tubuh manusia dalam membentuk kekebalan berbeda-beda. Prosesnya membutuhkan 1-2 minggu setelah penyuntikan vaksin.
Lamanya waktu pembentukan antibodi dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti usia dan kondisi komorbid atau penyakit penyerta. Hal itu menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas penerima. Kondisi ini diharapkan mendorong masyarakat melengkapi vaksin dosis penuh dan booster untuk memperkuat perlindungan seiring meningkatnya mobilitas menjelang Lebaran.
”Diimbau kepada masyarakat agar segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap ataupun booster sekurang-kurangnya dua minggu sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu.
Syarat pemudik tanpa tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah menerima booster. Sementara penerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil dalam 1 x 24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama disyaratkan tes PCR dalam 3 x 24 jam.
”Syarat ini untuk memastikan yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” katanya.
Syarat pemudik tanpa tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah menerima booster. Penerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil dalam 1 x 24 jam.
Penyesuaian syarat juga diberlakukan bagi warga dengan kondisi kesehatan khusus, seperti mempunyai komorbid, yang tidak dapat divaksin. Mereka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat menerima vaksin karena faktor kondisi kesehatan.
Sementara anak berusia di bawah enam tahun tidak perlu tes Covid-19. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat tes dan vaksinasi. Selama masa mudik akan dilakukan pemeriksaan acak persyaratan perjalanan untuk semua moda transportasi.
”Masyarakat dimohon dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan, surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait syarat booster bagi pemudik. ”Masyarakat diharapkan dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran. Kami mohon kepada masyarakat agar menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan menggencarkan vaksinasi selama Ramadhan. Hal ini memanfaatkan momentum kebijakan perjalanan mudik yang mensyaratkan vaksinasi.
”Jadi, selama bulan puasa, justru kita manfaatkan untuk menggencarkan vaksinasi, baik dosis lengkap maupun booster. Mudah-mudahan mereka termotivasi untuk mengikuti vaksinasi karena akan mudik,” ucapnya.