Laju Covid-19 Meningkat, Rumah Sakit Berisiko Tak Mampu Tampung Pasien
Penambahan kasus Covid-19 mencapai rekor yaitu 10.617 kasus dengan 233 kematian. Sementara itu, kasus aktif yang masih dalam perawatan dan isolasi mencapai 117.704 orang.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Laju penularan Covid-19 terus mengalami lonjakan. Jika tidak ada upaya serius dan tegas untuk menekan laju tersebut, rumah sakit dikhawatirkan tak lagi mampu menampun pasien baru. Risiko kematian sumber daya kesehatan serta pasien pun akan semakin meningkat.
Laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan adanya rekor baru penambahan kasus positif Covid-19. Pada 8 Januari 2021, kasus Covid-19 bertambah sebanyak 10.617 kasus dengan 233 kematian. Sementara itu, kasus aktif yang masih dalam perawatan dan isolasi mencapai 117.704 orang.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel Budi Wibowo menuturkan, tingginya kasus aktif yang tertular Covid-19 menyebabkan semakin bertambahnya pasien yang harus dirawat di rumah sakit. Hal ini menyebabkan rumah sakit penuh dan tidak mampu menerima pasien baru.
“Rumah sakit saat ini beberapa sudah sangat penuh. Beberapa pasien pun harus menunggu di IGD. Ini harus jadi peringatan untuk menekan lonjakan kasus penularan,” katanya di Jakarta, Jumat (8/1/2020).
Ia mengatakan, salah satu cara yang paling efektif untuk menekan lonjakan adalah dengan membatasi mobilitas masyarakat. Aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan benar-benar dijalankan secara ketat. Dengan begitu, dalam 14 hari, penderita yang tidak bergejala pun bisa sembuh sehingga tidak menularkan ke orang lain.
Aturan pembatasan tesebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi tersebut tertulis, pembatasan kegiatan masyarakat terutama diprioritaskan pada sejumlah daerah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Wilayah tersebut dinilai memiliki tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas ra-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
Pembatasan yang diatur antara lain, pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen dan 25 persen work from office. Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pada sektor esensial tetap diperbolehkan 100 persen beroperasi namun tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan restoran dibatasi sebesar 25 persen untuk layanan makan di tempat dan jam operasional di pusat perbelankaan atau mal dibatasi maksimal pukul 19.00. Aturan ini berlaku mulai 11 Januari-25 Januari 2021.
Meski begitu, dalam Kompas (8/1/2021) menyebutkan, sejumlah daerah menindaklanjuti aturan tersebut dengan ketentuan yang lebih longgar. Di DI Yogyakarta, kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/2021, pada salah satu poin menyatakan, pembatasan di perkantoran dengan menerapkan kebijakan 50 persen bekerja dari rumah.
Hal serupa juga ditemukan dalam aturan pembatasan jam usaha yang ditentukan oleh pemerintah daerah Kota Malang. Jam usaha di wilayah tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 atau pukul 21.00 dengan pemberlakukan makan di tempat sebanyak 50 persen.
Menanggapi hal itu, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, aturan yang diberlakukan di setiap daerah ditentukan berdasarkan keberlangsungan pemerintah setempat. Untuk keberlangsung kepemerintahan misalnya, kebutuhan ASN yang bekerja bisa disesuaikan namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Prinsip utamanya dipegang tegus oleh semua daerah. Penerapannya disesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan daerah,” katanya.