logo Kompas.id
InternasionalFlorida Larang Anak di Bawah...
Iklan

Florida Larang Anak di Bawah 14 Tahun Bermedia Sosial

Perusahaan media sosial diwajibkan menghapus akun milik anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Oleh
IWAN SANTOSA
· 3 menit baca

Gubernur Florida Ron DeSantis bertepuk tangan saat konferensi pers, 22 Februari 2024. DeSantis menandatangani undang-undang larangan bermedia sosial bagi anak berusia di bawah 14 tahun.
JOE BURBANK/ORLANDO SENTINEL VIA AP

Gubernur Florida Ron DeSantis bertepuk tangan saat konferensi pers, 22 Februari 2024. DeSantis menandatangani undang-undang larangan bermedia sosial bagi anak berusia di bawah 14 tahun.

TALLAHASSEE, SENIN – Anak-anak di bawah 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial per 1 Januari 2025 di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat. Undang–undang yang disebut HB3 tersebut dikeluarkan Gubernur Florida Ron DeSantis, Senin (25/3/2024), di Miami. Sebelumnya, dia menolak usulan larangan serupa dengan lebih banyak pembatasan.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000