Florida Larang Anak di Bawah 14 Tahun Bermedia Sosial
Perusahaan media sosial diwajibkan menghapus akun milik anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Oleh
IWAN SANTOSA
·3 menit baca
TALLAHASSEE, SENIN – Anak-anak di bawah 14 tahun dilarang memiliki akun media sosial per 1 Januari 2025 di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat. Undang–undang yang disebut HB3 tersebut dikeluarkan Gubernur Florida Ron DeSantis, Senin (25/3/2024), di Miami. Sebelumnya, dia menolak usulan larangan serupa dengan lebih banyak pembatasan.
”Otak dan pemikiran seorang anak belum mampu memilah dan melindungi diri dari kecanduan yang ditimbulkan teknologi (media sosial). Kita harus mengambil langkah demi anak-anak kita,” kata Ketua DPR Negara Bagian Florida Paul Renner saat penandatanganan usulan undang-undang.
Renner meyakini undang-undang tersebut akan segera digugat para pebisnis media sosial. ”Kita akan mengalahkan gugatan mereka dan kita tidak akan berhenti,” ujarnya.
DeSantis mengatakan, undang-undang tersebut akan disebut melanggar Amendemen Pertama, yakni kebebasan berpendapat. Dalam peraturan baru tersebut, perusahaan media sosial harus menghapus akun milik anak-anak di bawah usia 14 tahun. Meski demikian, pemilik akun diberi waktu 90 hari untuk menggugat penghapusan akun tersebut.
Anak-anak usia 14-5 tahun masih dapat memiliki akun media sosial dengan persetujuan dan sepengetahuan orangtua. Ini salah satu aturan tambahan yang sebelumnya tidak ada dalam naskah awal undang-undang.
Peraturan tersebut tidak menyebutkan secara jelas media sosial apa yang terkena larangan. Undang-undang itu juga mencakup batasan bagi pengguna untuk melihat konten, aktivitas orang lain, algoritma pribadi, serta tampilan-tampilan yang membuat kecanduan, seperti penjelajahan tanpa batas dan notifikasi.
Setiap perusahaan media sosial dapat didenda 10.000 dollar AS (Rp 155 juta) untuk setiap pelanggaran jika tidak mau menghapus akun anak-anak sebagaimana diminta orangtua atau wali mereka. Orangtua atau wali dapat meminta penghapusan sebuah akun yang harus ditindaklanjuti dalam lima hari kerja.
Departemen Hukum Negara Bagian Florida dapat menjatuhkan denda hingga 50.000 dollar AS (Rp 775 juta) untuk tiap pelanggaran jika platform media sosial tidak mematuhi aturan itu.
Apakah UU bisa melindungi anak-anak tanpa melanggar Amendemen Pertama bagi pengguna internet usia belia.
Meta, induk perusahaan Instagram dan Facebook, menentang undang-undang tersebut. Meta menyatakan UU itu akan membatasi bimbingan orangtua dan kerahasiaan data karena informasi pribadi yang disediakan pengguna harus diverifikasi usianya.
Khara Boender, Direktur Kebijakan Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi, mengatakan dalam edaran pers, dia memahami upaya memberikan perlindungan terhadap pengguna internet, tetapi meragukan apakah undang–undang baru tersebut akan efektif. ”Apakah UU bisa melindungi anak–anak tanpa melanggar Amendemen Pertama bagi pengguna internet usia belia,” katanya.
Keberatan juga disampaikan Net Choice, kelompok industri teknologi, yang mengecam aturan baru yang disebut melawan Konstitusi AS. ”HB3 akan memaksakan penggunaan identitas bagi pemakai internet di Florida yang akan berselancar di dunia maya, berapa pun usia mereka,” kata Net Choice dalam keterangan tertulis.
Aturan HB3 itu diduga akan segera mendapat gugatan dari pihak yang menolak. Pihak yang keberatan menyatakan, pemerintah tidak seharusnya terlibat dalam kesepakatan antara orangtua dan anak, termasuk dalam penggunaan internet dan media sosial.
”Undang-undang ini menciptakan penghalang bagi generasi muda untuk mencari informasi secara daring. Itu hak bagi setiap warga negara Amerika Serikat tanpa batas usia,” kata Boender.
Dalam naskah awal UU disebutkan, anak di bawah usia 16 tahun dilarang membuat akun media sosial yang memiliki tampilan yang dapat membuat kecanduan dan mengikuti aktivitas pengguna. DeSantis bersikap skeptis terhadap minimnya keterlibatan orangtua dalam pengawasan anak dalam usulan awal. Akhirnya DeSantis memveto usulan awal itu pada 1 Maret 2024.
Anggota Senat Florida dari Partai Demokrat, Anna Eskamani, mengatakan, dalam edaran pers, daripada melarang akses media sosial, lebih baik meningkatkan pengawasan orangtua, memperkuat akses ke sumber data, menghentikan aktor jahat, dan memperbaiki investasi dalam program kesehatan mental di Negara Bagian Florida.
Larangan anak-anak bermedia sosial telah diberlakukan di sejumlah negara bagian di AS. Utah menjadi negara bagian pertama yang melarang pengguna anak sejak Maret 2023. Di California, wakil rakyat setempat mengeluarkan pembatasan penggunaan sosial media bagi anak yang berlaku mulai Januari 2025. Aturan sejenis di Arkansas dan Ohio masih tertunda pelaksanaannya karena menghadapi gugatan hukum. (AP/AFP/REUTERS)