Pemerintah Malaysia memutuskan menunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola pekerja migran. Sistem Maid Online yang dikhawatirkan akan dilebur dalam sistem satu kanal yang sekarang terus diperbaiki.
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·4 menit baca
Jakarta, Kompas — Pemerintah Malaysia mencoba membenahi pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja di negaranya, yang sebelumnya dikelola oleh lebih dari satu lembaga, kini menjadi di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pengelolaan pekerja migran di bawah Kementerian Dalam Negeri diharapkan mengakhiri sengkarut perlindungan pekerja migran di negeri jiran tersebut dan memberikan jaminan lebih terhadap para pekerja migran, termasuk pekerja migran asal Indonesia.
Hal demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Zambry Abd. Kadir saat bertemu sejumlah pemimpin media di Jakarta, Jumat (30/12/2022). “Kabinet Malaysia, yang kini dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim sudah memutuskan tidak akan melibatkan berbagai kementerian. Dulu ada dua kementerian (yang menangani). Sekarang satu saja, yaitu Kementerian Dalam Negeri,” kata Zambry.
Pemerintah Malaysia menegaskan, meski ada perubahan lembaga yang mengelola para pekerja migran di negaranya, dipastikan nota kesepahaman yang diteken Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada 1 April 2022 lalu, masih berlaku. Pemerintah Malaysia akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mensinkronisasi kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama agar implementasi di tingkat lapangan tidak mengalami kendala.
Perubahan pengelolaan ini juga sejalan dengan komitmen yang dijanjikan oleh Pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim terhadap perlindungan para pekerja migran asal Indonesia. Zambry, saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12/2022), menyatakan, pekerja migran, termasuk dari Indonesia sebagai yang terbesar di Malaysia, memiliki peran signifikan dalam perkembangan ekonomi negara tersebut.
“Saya memberi jaminan bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan pengambilan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Saya amat memahami keprihatinan soal pekerjam migran di Malaysia. Di bawah pemerintahan baru PM Anwar Ibrahim, pemerintah Malaysia akan melihat semua penanganan kasus-kasus pekerja migran agar tercapai keadilan berdasar peraturan perundangan yang ada,” katanya, saat bertemu dengan Menlu Retno. (Kompas, 30 Desember 2022)
Direktur ASia Tenggara Kementerian Luar Negeri Malaysia Roseli Abdul, yang turut mendampingi Zambry mengatakan, perubahan lembaga pengelola ini nantinya juga akan membuat sistem yang ada dilebur menjadi satu sistem besar yang disebut sebagai one channel system. Seluruh pekerja migran yang datang ke Malaysia harus terdaftar melalui sistem itu agar tidak ada lagi dualisme.
Sementara, mengenai sistem maid online (SMO yang dirasa oleh Pemerintah Indonesia menjadi pintu masuk bagi pekerja migran ilegal dan undocumented, terutama untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, Roseli menyebut hal itu terus diupayakan untuk dilebur.
Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Adlan Mohd Shaffieq memastikan bahwa SMO yang selama ini dikhawatirkan telah dilebur ke dalam OCS (one channel system) yang kini terus diupayakan diperbaiki. Dia menambahkan, Kemenlu RI dan Kemenlu Malaysia serta instansi terkait telah melakukan serangkaian evaluasi tiga bulanan terhadap semua sistem yang berlaku agar implementasi nota kesepahaman berjalan hingga ke level teknis. erubahan ini lembaga pengelola pun akan menjadi bahasan bersama agar penerapan tetap berjalan dan perlindungan pekerja migran, terutama para pekerja migran di sektor informal yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Oknum
Masih mudahnya para pekerja migran ilegal, termasuk yang tidak memiliki dokumen resmi, tiba di Malaysia, harus diakui tidak terlepas dari peran oknum serta adanya sindikat atau kartel. Kondisi itu membuat penanganan pekerja migran ilegal menjadi semakin sulit.
menurut Adlan, yang diperlukan saat ini adalah penguatan kerja sama antara aparat penegak hukum dan kerja sama antarinstansi yang menangani pekerja migran. “Perlu penguatan kerja sama Kepolisian RI dan Polisi Diraja Malaysia, Tentara Nasional Indonesia dan militer Malaysia untuk mencegah hal ini terus berulang,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, memasukkan pekerja asing melalui, misalnya dengan mengaku sebagai turis, tidak akan mudah saat ini. IMigrasi Malaysia diyakini memiliki kemampuan memprofil orang-orang yang diduga akan bekerja sebagai pekerja migran ilegal di Malaysia. Selain memprofil, data-data yang dibawa oleh individu yang diduga akan bekerja sebagai pekerja migran, juga bisa membantu imigrasi memprofil mereka ketika tiba di wilayah Malaysia.
Warga atau oknum yang diketahui membawa masuk pekerja migran secara ilegal juga akan didakwa dengan Akta Antipemerdagangan Orang (trafficking in person). “Mereka akan mendapat hukuman penjara,” katanya.
Wahyu Susilo, Koordinator Migrant Care, sebelumnya mengatakan, pemerintah kedua negara harus mendorong hukuman berat bagi orang-orang atau entitas bisnis yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran tanpa dokumen atau secara ilegal. Penerapan aturan ini secara tegas dan tidak pandang bulu diharapkan akan mengakhiri pengiriman pekerja migran ilegal, yang sama sekali tidak memberikan perlindungan apapun terhadap warga Indonesia yang tengah berjuang mencari nafkah di negeri jiran itu.