Junta Myanmar Gelontorkan Vonis 23 Tahun Penjara Kepada Suu Kyi
Junta militer Myanmar mendakwa Aung San Suu Kyi dengan berbagai pelanggaran hukum. Setelah mengakumulasi hukuman penjara 20 tahun, Suu Kyhi kali ini mendapat tambahan hukuman penjara selama tiga tahun lagi.
Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
·3 menit baca
NAYPYITAW, KAMIS – Pemimpin Liga Demokrasi Nasional Myanmar Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi vonis penjara oleh junta militer. Kali ini, Suu Kyi diadili bersama dua mantan menteri di kabinetnya. Ketiganya dituduh menyebarluaskan dokumen rahasia negara.
Vonis dijatuhkan di Naypyitaw pada Kamis (29/9/2022). Semua terdakwa diberi hukuman kurungan selama tiga tahun. Para mantan menteri ialah Soe Win dan Kyaw Win, keduanya pernah menjabat sebagai menteri perencanaan pembangunan dan keuangan. Ada pula Set Aung yang pernah menjabat sebagai wakil menteri keuangan.
Penasihat ekonomi Suu Kyi adalah Sean Turnell, seorang akademisi berkewarganegaraan Australia yang juga pengajar di Universitas Macquarie. Turnell merupakan Direktur Institut Pembangunan Myanmar dan merupakan ekonom yang berpengalaman dalam mengkaji pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di negara tersebut. Ia ditangkap junta pada 6 Februari 2021 atau lima hari setelah kudeta.
Junta menyita berbagai berkas dari Turnell. Dari situ, terungkap nama Soe Win, Kyaw Win, dan Set Aung. Bersama dengan Suu Kyi mereka ditangkap atas tuduhan membocorkan rahasia negara kepadaTurnell yang bukan warga negara Myanmar. Hukuman untuk tindakan pidana ini di Myanmar adalah penjara paling lama 14 tahun.
Turnell diganjar dengan hukuman tambahan tiga tahun atas tuduhan melanggar aturan keimigrasian. Total, ia divonis enam tahun penjara. Kurungan selama 20 bulan yang telah Turnell jalani akan mengurangi masa tahanan enam tahun tersebut.
“Suami saya tidak pernah menginginkan hal buruk terjadi kepada Myanmar. Selama 20 tahun, ia tanpa lelah terus membantu masyarakat Myanmar untuk membangun perekonomian mereka agar berdikari. Mohon pertimbangkan sumbangsih dia kepada Myanmar dan pulangkan dia ke Australia,” kata Ha Vu, istri Turnell yang juga dosen ekonomi di Universitas Macquarie, Sydney.
Kepada media ABC, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan bahwa Australia menolak vonis tersebut. Pengadilan Turnell dilakukan junta secara tertutup. Perwakilan dari Kuasa Usaha Australia di Myanmar tidak diperbolehkan menghadiri sidang ataupun menyediakan pengacara untuk membela.
“Pembebasan Turnell adalah prioritas pemerintah,” kata Wong. Menurut dia, Turnell akan mengajukan banding.
Publik Australia berpendapat bahwa penahanan Turnell merupakan praktik diplomasi sandera oleh Myanmar. Kedutaan Besar Myanmar di Canberra menyangkal tudingan tersebut, tetapi tidak menjelaskan mengapa Turnell tidak diizinkan didampingi oleh perwakilan dari Pemeirntah Australia.
Australia sudah mengakhiri kerja sama militer dengan Myanmar begitu junta melakukan kudeta. Canberra juga menurunkan level hubungan bilateral menjadi kuasa usaha, yaitu level terendah.
Sementara itu, bagi Aung San Suu Kyi, vonis tiga tahun ini menambah hukuman dia yang sebelumnya sudah diganjar dengan hukuman kurungan 20 tahun. Ia diadili atas tuduhan memanipulasi hasil pemilihan umum November 2020 yang mengakibatkan kekalahan calon pemimpin Myanmar dari junta. Selain itu, ia juga didakwa atas menyelundupkan sejumlah alat komunikasi selama menjadi tahanan rumah.
Sidang bagi Suu Kyi masih belum selesai. Ia sedang dalam proses menjalani tujuh sidang terpisah yang masing-masing berdasarkan vonis melakukan korupsi. Dari setiap kasus itu, ia terancam hukuman penjara 15 tahun. Berbagai pengamat politik Myanmar berpendapat, junta sengaja mengurung Suu Kyi seumur hidup agar pengaruhnya pudar di masyarakat.
Asosiasi Pertolongan Tahanan Politik mencatat, sejak kudeta 1 Februari 2021, junta telah menahan 15.000 orang atas tuduhan melawan mereka. Sebanyak 1,3 juta penduduk Myanmar kehilangan tempat tinggal karena konflik dan 2.300 orang tewas di dalam bentrok dengan junta. (AP)