logo Kompas.id
InternasionalSuami-Istri Pencuri Aset...
Iklan

Suami-Istri Pencuri Aset Kripto Mulai Disidang

Investasi kripto menggiurkan sekaligus berisiko. Tidak hanya naik-turun nilainya, tetapi juga risiko peretasannya. Penegak hukum di Amerika Serikat baru saja membekuk pasangan maling kripto.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 3 menit baca
Seorang perempuan berjalan melewati iklan tentang mata uang kripto Bitcoin di Hong Kong, 1 Juni 2021.
AP PHOTO/VINCENT YU

Seorang perempuan berjalan melewati iklan tentang mata uang kripto Bitcoin di Hong Kong, 1 Juni 2021.

NEW YORK, RABU — Warga New York, Ilya Liechtenstein (34) dan istrinya, Heather Morgan (31), mulai menghadapi persidangan federal Amerika Serikat pada Rabu (9/2/2022) waktu setempat atau Kamis (10/2) waktu Indonesia. Mereka mencuri dana kripto sebesar 3,6 miliar dollar AS pada tahun 2016 dari firma Bitnifex. Atas kejahatan pencurian dan pencucian uang tersebut, pasangan ini masing-masing terancam hukuman penjara 20 tahun.

”Kami ingin menegaskan bahwa maling dan penjahat lainnya tidak bisa bersembunyi di dunia maya, termasuk dunia mata uang serta aset kripto,” kata Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco. Pengadilan dilakukan di kota New York. Belum ada kabar mengenai kuasa hukum yang mewakili pasangan Liechtenstein-Morgan.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000